Menuju konten utama

KPK Periksa 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI

Kedua pejabat yang dipanggil KPK yaitu Kepala Bidang Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.

KPK Periksa 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Jumat (4/1/2018) ini. Kedua orang itu antara lain, Kepala Bidang Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari Kemenpora. Mereka antara lain Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Sementara dua orang lainnya, Sekretaris lenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi.

KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.

KPK pun mengatakan, sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno