tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Febri menyatakan sembilan saksi akan diperiksa di Polres Kota Malang dan dua saksi lainnya diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dilakukan di Kota Malang karena kediaman para saksi di Malang. Sementara unsur saksi yang diperiksa dari Direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari," kata Febri, seperti dikutip Antara.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 28 September lalu.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap dan gratifikasi. Rita diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, sementara yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun.
Selain itu, Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima," kata Basaria.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra