Menuju konten utama

KPK: Pegawai Kemenag Minta Uang Percepatan ke Khalid Basalamah

KPK menyebut pegawai Kemenag melalui biro travel membujuk Khalid Basalamah dan jemaahnya agar mau berpindah dari haji furoda ke haji khusus.

KPK: Pegawai Kemenag Minta Uang Percepatan ke Khalid Basalamah
Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (9/9/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pegawai Kementerian Agama yang membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk berpindah dari jalur haji furoda ke haji khusus.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam, dikutip dari Antara.

Menurut Asep, pegawai tersebut menjanjikan Khalid dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat melalui jalur haji khusus pada tahun yang sama, tetapi dengan syarat membayar uang percepatan.

“Nah, diberikan lah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota,” ungkapnya.

Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada pegawai Kemenag itu.

Saat ditanya soal peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud—yang disebut Khalid sebagai pihak yang membujuk agar berpindah dari jalur furoda ke khusus—Asep menjelaskan bahwa permintaan itu datang dari pegawai Kemenag melalui biro perjalanan.

“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tetapi melalui travel [biro perjalanan haji]. Jadi, berjenjang. Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” jelasnya.

Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), dalam kanal YouTube Kasisolusi yang tayang 13 September 2025, mengungkap telah mengembalikan uang ke KPK terkait kasus kuota haji.

Ia menjelaskan pengembalian itu dilakukan karena diminta KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Uang tersebut berasal dari 122 jemaah Uhud Tour yang disetorkan kepada Ibnu Mas’ud, dengan tarif 4.500 dolar AS per orang. Selain itu, 37 jemaah diminta menambah 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses.

Khalid mengaku menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena dijanjikan visa haji khusus resmi serta fasilitas maktab VIP dekat jamarat.

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah sehari sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky