Menuju konten utama

KPK Klarifikasi Kepemilikan Aset Handang Soekarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

KPK Klarifikasi Kepemilikan Aset Handang Soekarno
Handang Soekarno. Foto/Antaranews

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang Soekarno pada Kamis (16/2/2017) diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia (EKP).

"Jadi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena tersangka memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tentang kekayaan dirinya atau kekayaan keluarga yang diketahui atau patut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2017), dikutip dari Antara.

Namun, Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan asetnya apa saja yang menjadi objek pemeriksaan terhadap Handang Soekarno tadi.

"Kami ingin mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka sesuai Pasal 28 Undang-Undang Tipikor jadi tidak secara otomatis ketika tersangka diklarifikasi soal aset, maka kami akan berbicara soal indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang karena di Undang-Undang Tipikor terdapat ketentuan di Pasal 28 itu," tuturnya.

Menurut Febri, KPK ingin memaksimalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengklarifikasi lebih lanjut saat ini tentang kepemilikan aset dari Handang Soekarno.

"Bahwa nanti kemudian ada informasi-informasi atau keterangan atau bukti lain tentu tidak tertutup kemungkinan bisa ditindaklanjuti, namun yang bisa kami sampaikan hari ini bahwa tersangka diklarifikasi terkait kepemilikan aset," ucap Febri.

Dalam perkara ini, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran, pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, saat terjadi penyerahan uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar dari Rajesh ke Handang.

Uang Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total komitmen sebanyak Rp6 miliar dari Rajesh kepada Handang supaya Handang mencabut Surat Tagihan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai barang ekspor dan bunga tagihan tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri