Menuju konten utama

KPK Klaim Selamatkan Uang Rp28,7 Triliun Selama Semester I 2019

KPK klaim telah menyelamatkan Indonesia dari kerugian negara mencapai Rp28,7 triliun selama semester 1 2019

KPK Klaim Selamatkan Uang Rp28,7 Triliun Selama Semester I 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat tim pencegahan mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp28,7 triliun dalam 6 bulan terakhir.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 Trilyun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (20/9/2019).

Febri menuturkan, setidaknya ada 3 sektor yang berhasil KPK cegah merugikan negara. Pertama, KPK berhasil menyelamatkan keuangan daerah lewat intervensi di pemerintah daerah. Ferbi mengatakan, KPK berhasil menyelamatkan Rp18,8 triliun dan paling besar berasal dari DKI Jakarta yakni Rp18,5 triliun.

Febri menyebut, piutang pajak yang berhasil ditagih antara lain berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Rp300 miliar lain adalah hasil penagihan di sejumlah daerah luar Jakarta, yakni Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran.

Kedua, KPK menyelamatkan aset pemda yang dikuasai pihak ketiga. Salah satunya ialah Gedung YTKI di Jakarta milik Kementerian Tenaga Kerja senilai Rp1,8 triliun. Selain itu, KPK juga berhasil mengembalikan Stadion Barombong senilai Rp2,5 triliun dari PT Gowa Makassar Tourism Development ke Pemprov Sulsel.

Selain itu, KPK telah mengembalikan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dikuasai perusahaan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah senilai Rp1,9 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta. KPK juga ikut membantu pengembalian tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma seluas 35.537 m2 senilai Rp500 miliar.

"Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi," kata Febri.

KPK juga mengoptimalkan penerimaan pajak dengan pemasangan alat rekam pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah. Hasilnya ada peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp699 miliar.

KPK juga mengoptimalisasi penerimaan BPHTB di Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp964 Milyar, serta optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari 6 provinsi senilai Rp538 miliar.

Kemenko Perekonomian dan Bea Cukai juga menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok. Hasilnya, ada penambahan penerimaan sebesar Rp900 miliar.

"Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran Pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerjasama dalam pencegahan korupsi," ujar Febri.

Febri menerangkan, saat ini Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendampingi 34 provinsi guna optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan yang dilakukan melingkupi penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.

Fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa.

Meski fokus pada pencegahan, KPK juga melibatkan penindakan dalam upaya pencegahan korupsi. Febri menuturkan, KPK akan menggunakan pendekatan penindakan jika sudah melanggar aturan.

"Jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher