Menuju konten utama

Pakar Hukum Sarankan Jokowi Pilih Menpora dengan Pertimbangan KPK

Pakar hukum menyarankan Presiden Jokowi untuk memilih Menteri Pemuda dan Olahraga sesuai dengan pertimbangan KPK

Pakar Hukum Sarankan Jokowi Pilih Menpora dengan Pertimbangan KPK
Menpora Imam Nahrawi menyapa wartawan saat menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Ahli hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyarankan Presiden Jokowi untuk memilih Menteri Pemuda dan Olahraga sesuai dengan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau Jokowi sudah punya daftar nama menteri entah itu dari partai politik atau apa. Mestinya minta masukan dulu ke KPK. Ini orang [calon Menpora] punya potensi sebagai aktor korupsi apa enggak? Kalau iya, sebaiknya enggak diangkat jadi menteri," kata Bivitri saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Menurut Bivitri, Presiden Jokowi lebih baik memilih Menpora baru dari kalangan profesional dibandingkan dengan dari partai politik. Namun jika memang Menpora yang terpilih berasal dari partai, ia menyarankan pengganti itu memiliki kapasitas yang mengerti soal dunia kepemudaan dan olahraga.

"Tapi tekanannya pada profesionalitasnya itu. Dan itu lah, menurut saya disusun oleh Bapak Jokowi," ucapnya.

Imam Nahrawi meninggalkan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tanpa lagi menjabat sebagai Menpora. Dia mengundurkan diri setelah menyurati Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019).

"Saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kehadapan Presiden Joko Widodo, sebagai Menpora," ujar Imam di lobby utama Kemenpora, Kamis sore.

Artinya bangku Menpora untuk saat ini kosong. Imam menyerahkan sepenuhnya kepada kepala negara untuk menunjuk penggantinya. Iman meyakini keputusannya mengundurkan diri agar bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya harus fokus, dengan mendorong prinsip praduga tak bersalah, kita menunggu sebaiknya alat-alat bukti KPK, tanpa membuat wacana lebih dulu. Saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang