Menuju konten utama

KPK Duga Imam Nahrawi Terima Gratifikasi Selama Jadi Menpora

KPK menduga Imam Nahrawi menerima gratifikasi selain kasus dana hibah Kemenpora

KPK Duga Imam Nahrawi Terima Gratifikasi Selama Jadi Menpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan airan dana lain dalam bentuk gratifikasi yang diterima oleh eks Menpora Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK menduga, Imam menerima tidak hanya uang korupsi dari commitment fee dalam dana hibah KONI, tetapi juga posisinya di Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan Imam.

"Setelah kami dalami lebih lanjut termasuk penyelidikan yang kami lakukan sejak bulan Juni atau Juli, di sana ditemukan ada dugaan penerimaan terkait dengan Satlak Prima dan juga dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan," kata dia saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,Kamis (19/9/2019) malam.

Febri menerangkan, penyelenggara negara wajib melaporkan segala penerimaan yang berkaitan dengan jabatan paling tidak 30 hari. Laporan tersebut akan menentukan apakah penerimaan berkaitan dugaan pidana gratifikasi atau tidak.

Jika tidak dilaporkan, KPK berhak melakukan penindakan dan membawa ke ranah proses hukum.

"Dalam konteks ini, kami temukan bukti-bukti bahwa yaitu adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang behubungan dengan jabatan yang seharusnya tidak diterima oleh yang bersangkutan [Iman Nahrawi]," terangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Imam Nahrawi disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018, Imam selaku Menpora juga diduga meminta uang hingga Rp11,8 miliar.

Apabila ditotal, Imam diduga menerima uang hingga Rp26,5 miliar dari penerimaan berupa commitment fee pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatan Imam.

Imam diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher