tirto.id -
Berkenaan dengan hal tersebut, KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengapresiasi pencapaian tersebut.
"KPK mengapresiasi Sulsel yang telah melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah serta penertiban aset selama tahun 2019 senilai total Rp6,9 triliun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020).
Menurut Ipi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan meningkat sebesar Rp447 miliar pada 2019. Pencapaian tersebut, diklaim sebagai buah pendampingan yang dilakukan KPK terhadap Pemprov Sulsel dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut selama tahun 2019.
Ipi menjelaskan lembaganya senantiasa membantu perbaikan tata kelola dalam manajemen aset dan optimalisasi aset daerah.
Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya mendorong penghematan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), penagihan tunggakan pajak dan retribusi, serta penertiban aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D).
"Penertiban aset daerah-daerah pemekaran, rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa Kementerian, penyelesaian aset bermasalah, penertiban kendaraan dinas, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujarnya.
Ipi juga mengatakan KPK bersedia membantu Pemprov Sulsel menata kembali aset P3D di sektor pendidikan, perhubungan, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Ipi berujar pada tahun 2019 telah berhasil dilakukan penertiban aset P3D senilai Rp3,2 triliun.
"Sementara, terkait penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kabupaten Luwu dengan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai total Rp42,9 miliar," ucapnya.
Untuk menyukseskan proses sertifikasi dan perlindungan aset milik Pemprov Sulawesi Selatan, KPK mendorong rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa kementerian.
Hal tersebut menjadi penting, lantaran menurut Ipi aset pemda dikuasai pihak ketiga.
"Nilai aset yang berhasil direkonsiliasi sepanjang 2019 mencapai nilai Rp900 miliar," ujarnya.
KPK juga telah menyelesaikan aset bermasalah seperti Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang dan IKB Jampue. Sementara itu, menurut Ipi, KPK juga menyelesaikan aset bermasalah di Pemkot Makassar yakni Pulau Lae-lae, Pulau Samalona, Pasar Terong, dan Terminal Daya.
"KPK mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total nilai aset sengketa yang diselesaikan ialah Rp1,5 triliun," ujarnya.
Di samping itu, KPK juga menertibkan kendaraan dinas dengan total nilai aset mencapai Rp24,5 miliar. Saat ini sedang dalam proses penyerahan dari pengembang kepada pemda dengan total keseluruhan nilai mencapai Rp968 miliar.
"Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa," tandanya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana