Menuju konten utama

KPK Kembalikan Uang Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito

KPK membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.

KPK Kembalikan Uang Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito karena uang hasil penggeledahan tersebut tidak terkait dengan perkara suapnya.

Sugito (SUG) adalah salah satu tersangka tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

"Tadi saya sudah cek ke penyidik ada pengembalian sejumlah uang jadi ketika kami klarifikasi lebih lanjut penyidik juga perlu "fair" untuk melakukan tindakan itu karena tidak terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Oleh karena itu, kata Febri, pengembalian sejumlah uang kepada Sugito itu sebagai bentuk kepastian hukum yang kami berikan juga terhadap yang bersangkutan.

Namun, Febri belum bisa menyebutkan berapa nominal uang yang dikembalikan kepada Sugito tersebut.

"Nanti saya cek lagi berapa persisnya nominal pengembalian itu. Uang itu hasil dari penggeledahan yang kami lakukan," ucap Febri.

Sementara itu, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sugito juga membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada kliennya itu dari KPK.

"Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah. Tetapi tidak terkait dengan perkara suapnya dia, jadi dikembalikan," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Ia pun menyatakan nominal uang yang dikembalikan ke Sugito itu dari KPK sebanyak Rp40 juta.

"Ini uangnya dia, misalkan dari hasil mengajar," kata Soesilo.

KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri