Menuju konten utama

KPK Harap Empat Polisi Kooperatif Terkait Suap Panitera

KPK berharap keempat polisi, yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto yang dijadwalkan diperiksa komisi antirasuah pada Selasa (7/6/2016) sebagai saksi Doddy Aryanto Supeno kooperatif memenuhi panggilan.

KPK Harap Empat Polisi Kooperatif Terkait Suap Panitera
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat polisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Komisi antirasuah berharap keempat polisi tersebut kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Menurut dia, pemanggilan itu merupakan yang kedua kalinya bagi keempatnya setelah pada 27 Mei 2016 mereka tidak datang tanpa keterangan. “Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum,” kata dia.

Namun Priharsa tidak menjelaskan peran aparat penegak hukum tersebut dalam kasus yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekretaris MA Nurhadi tiga kali, yaitu pada 24 dan 30 Mei, serta 3 Juni 2016. KPK sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua pegawai rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini, penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara itu, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. “(Tersangka baru, red.) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi,” kata Agus pada Kamis (26/5/2016).

Terhadap Edy Nasution disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz