Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Walkot Madiun Maidi dan Orang Kepercayaannya

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) & uang yang belum diketahui nominalnya.

KPK Geledah Rumah Walkot Madiun Maidi dan Orang Kepercayaannya
Wali Kota Madiun Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun, Maidi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi.

Selain rumah Maidi, KPK juga menggeledah rumah tersangka lain, yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Budi mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026) tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah uang yang belum diketahui nominalnya.

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.

Budi mengatakan sejumlah barang bukti ini disita untuk memperkuat bukti awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dkk, Senin (19/1/2026) lalu.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," tutur Budi.

Dalam kasus ini, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdianto.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi