Menuju konten utama

KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar Terkait Kasus Suap Meikarta

KPK melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk melanjutkan penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta.

KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar Terkait Kasus Suap Meikarta
Sekda Jabar Iwa Karniwa. FOTO/jabarprov.go.id.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap Meikarta. Mereka melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

Sekda Jabar Iwa Karniwa saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap Rencana Detail Tata Ruang proyek Meikarta. Pemerintahan Provinsi Jawa Barat juga sudah menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas Iwa.

"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa Karniwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Iwa juga diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari Neneng berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin oleh Bartholomeus Toto.

Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkembangan ini akan terus kami lakukan," ujar Saut. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyampaikan KPK sedang mencermati nama-nama yang diduga menerima uang dan sudah disebut di persidangan.

KPK juga mencermati pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik perorangan atau korporasi terlibat di kasus suap Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri