Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025), terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Kasus ini sebelumnya telah menjadikan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kata Budi, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penyidik akan terus mencari peran-peran pihak lainnya, di luar para tersangka yang telah ditetapkan usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, Ardito disebut mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek.

Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Selain Ardito, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelaran OTT. Di antaranya adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Baca juga artikel terkait LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty