tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut dugaan korupsi calon kepala daerah serta persoalan dinasti politik. Hal ini dikemukakan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
"KPK ini selalu grogi menangani kasus korupsi pada Pilkada, karena merasa kalau laporan masyarakat ditindaklanjuti disangka bermain politik. Padahal, tidak boleh seperti itu," katanya di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan warga Banten, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota) mendatangi KPK guna menyerahkan laporan dugaan korupsi mantan Wali Kota Tangerang yang juga Calon Gubernur Banten Wahidin Halim.
Koordinator Almakota Lufti Hakim menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Wahidin berupa pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang.
Lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman, namun tidak ada kerja sama antara PT PKG dengan Kementerian Hukum dan HAM atau dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara.
Selain itu, para pedagang gusuran dari Pasar Cikokol yang mendapat tempat pergantian ke Pasar Babakan dipaksa membeli kios PT PKPG seharga Rp10 juta, dan biaya sewa sebesar Rp50.000 per hari.
Ia menyebutkan kejadian ilegal itu sengaja dibiarkan hingga ada dugaan suap atau gratifikasi yang mengalir ke kantong keluarga Wahidin Halim.
Uchok menegaskan, agar pengusutan kasus itu bisa bergulir lebih cepat, akan lebih baik Polri juga ikut mengusut. Namun, untuk mengusutnya tentu saja harus ada laporan terlebih dahulu dari masyarakat Banten.
"Laporkan juga ke Bareskrim. Supaya kasus ini tidak diam dan berjalan simultan. Sambil diproses KPK, laporkan juga ke Bareskrim," kata Uchok.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Wacth (ICW) Ade Irawan menyebutkan, korupsi pejabat publik yang memiliki kekuasaan politik dinasti, bukan cuma bicara soal kerugian negara, namun juga merugikan warga Banten.
ICW menilai, KPK sudah sepantasnya mengembangkan kasus korupsi berkaitan dinasti politik. mengembangkan lebih jauh kasus TPPU Wawan.
“Pasalnya sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara aliran uang. Kemudian aliran uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan kasusnya,” katanya seperti yang dilansir Antara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari