Menuju konten utama

KPK Cegah Windy Idol terkait Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pencegahan terhadap Windy Idol telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi sejak September 2023.

KPK Cegah Windy Idol terkait Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Windy Yunita alias Windy Idol. Pencegahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan guna membuat terang perkara tersebut. Menurut Ali, pencegahan telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan akan dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Windy Idol pada Kamis (5/10/2023). Namun, Windy tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tidak hanya Windy, penyidik juga memanggil Wa Ode Kartika Sari. Dia dan Windy merupakan bagian dari PT Athena Jaya Production.

"Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi terbukti menerima suap atas penanganan perkara.

Penyidik KPK membeberkan, Hasbi Hasan diduga menerima suap berupa uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diberikan oleh Dadan Tri Yudianto.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai pemberi suap kepada Hasbi.

Dari penetapan tersangka itu, kata Ali, penyidik menelusuri aliran uang Hasbi. Penelusuran aliran uang itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Windy Idol.

Windy diduga mengelola aliran uang Hasbi Hasan melalui perusahaan production house. Penyidik hingga kini masih menelusuri hal itu.

Windy pun sempat menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Ia mengaku ditanya mengenai operasional PT Athena Jaya Production.

"Lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke perusahaan Athena Jaya," tutur Windy usai diperiksa, Selasa (1/8/2023).

Windy mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengklaim sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

Ditegaskan Windy, dirinya tidak ikut campur dengan kasus Hasbi Hasan tersebut. Ia bahkan mengaku merasa dizalimi jika dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto