Menuju konten utama
Kasus Harun Masiku

KPK Bantah Menyita Ponsel Hasto PDIP Secara Ilegal

KPK menegaskan sudah menyertakan surat perintah penyitaan sebelum "mengangkut" ponsel Hasto.

KPK Bantah Menyita Ponsel Hasto PDIP Secara Ilegal
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui stafnya, dilakukan sesuai prosedur. Tindakan hukum tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk mengusut kasus Harun Masiku.

"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun ponsel," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan saat proses pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Kemudian, Hasto mengatakan bahwa ponselnya ada di stafnya.

"Saksi menjawab, bahwa alat komunikasinya ada di stafnya. Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H," terang Budi.

Budi juga menyebut KPK sudah menyertakan surat perintah penyitaan. "Artinya prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik sudah dilakukan," jelas dia.

Selain itu, Budi juga menyebut penyitaan bukti elektronik merupakan wewenang penyidik untuk mencari peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Budi.

Selain soal tudingan penyitaan handphone secara ilegal, KPK juga membantah pernyataan Hasto terkait dirinya ditinggal sendirian dan kedinginan di ruang pemeriksaan.

"Kami luruskan, saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," ucap Budi. "Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi."

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding penyidik KPK tidak profesional menyita handphone kliennya. Dia menjelaskan penyitaan ponsel tersebut berawal dari adanya pria bertopi dan bermasker yang memanggil staf Hasto atas nama Kusnadi. Saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto di lobi gedung KPK.

"Kemudian ada seseorang yang memakai masker dan memakai topi membisiki bahwa dipanggil bapak, dan secara spontan, saudara Kusnadi ikut masuk ke dalam ke atas, menurut kami ini cara yang tidak profesional sekali, seperti menjebak," kata Ronny.

Ronny memastikan akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pengawas (Dewas). Ia berharap penyidik tersebut ditertibkan serta dijatuhi sanksi.

Diwartakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Setelah diperiksa selama 4 jam, ponsel Hasto disita oleh penyidik. Hasto mengaku saat pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya untuk meminta tas milik Hasto.

"Staf saya bernama Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan HP-nya atas nama saya itu disita," kata Hasto di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Hasto mengatakan terjadi perdebatan antara dia dan penyidik. Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait SEKJEN PDIP HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky