Menuju konten utama

Hasto Keberatan Ponselnya Disita KPK: Tadi Kami Berdebat

Menurut Hasto, penyidik KPK memanggil stafnya untuk meminta tas miliknya. Dia mengaku sempat berdebat dengan penyidik. 

Hasto Keberatan Ponselnya Disita KPK: Tadi Kami Berdebat
Hasto Kristiyanto setelah diperiksa KPK terkait keberadaan buronan Harun Masiku di gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasto mengaku handphone-nya disita oleh penyidik. Menurutnya, penyidik memanggil stafnya untuk meminta tas milik Hasto.

"Staf saya bernama Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan hpnya atas nama saya itu disita," kata Hasto kepada wartawan di depan gedung KPK, Senin (10/6/2024l).

Lebih lanjut, Hasto mengatakan terjadi perdebatan antara dia dan penyidik. Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana,” tambah Hasto.

Menurut Hasto, dia tidak diizinkan untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Sehingga Hasto meminta pemeriksaannya dilanjutkan di kemudian hari.

"Tadi kami berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ucap Hasto.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengeklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku. Hal itu disampaikan Ronny saat mendampingi Hasto di KPK, Senin (10/6/2024).

"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini sudah diuji di persidangan. Dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

"Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan," tambah Ronny.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, menyoroti amar putusan nomor 18 pada 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri. Serta, putusan kasasi nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat kasasi dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani yang sudah diputus pada Juni 2021.

"Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi, sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap Patra.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi