Menuju konten utama

KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos

Hakim menegaskan bahwa status DPO Paulus Tannos berlaku. Hakim juga menyebut Tannos tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan oleh KPK. 

KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos
Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tidak diterimanya praperadilan yang diajukan Tannos menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh KPK sudah tepat.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," kata Budi dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Selasa (3/3/2026).

Paulus merupakan salah satu tokoh yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, dia masih berada di Singapura untuk menjalani proses ekstradisi.

Budi mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa status DPO Paulus Tannos berlaku. Hakim juga menyebut bahwa Paulus Tannos tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan oleh KPK.

"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT [pengadilan tinggi] belum dalam penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujar Budi.

Budi menyebut, berdasarkan dengan pertimbangan hakim, Paulus Tannos yang berstatus sebagai DPO tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, gugatannya tidak diterima.

Kata Budi, tidak diterimanya praperadilan ini, semakin menguatkan bahwa proses penyidikan KPK berjalan pada hukum yang sah.

"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. KPK akan terus melanjutkan proses hukum ini secara konsisten dan mengimbau pihak tersangka agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," tambah Budi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Keputusan ini dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” ujar hakim Rio dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan.

Praperadilan ini merupakan yang kedua oleh Tannos, sebelumnya dia juga sempat mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan, dan bernasib sama atau tidak diterima.

Sementara, hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.

Baca juga artikel terkait PAULUS TANNOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto