Menuju konten utama

KPK akan Cek LHKPN Sekda Riau Imbas Istri Pamer Harta di Medsos

Sekda Riau SF Hariyanto menjadi sorotan publik setelah perilaku pamer harta dan gaya hidup mewah sang istri tersebar di media sosial.

KPK akan Cek LHKPN Sekda Riau Imbas Istri Pamer Harta di Medsos
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan menelusuri harta kekayaan Sekretaris Daerah Pemprov Riau SF Hariyanto melalui Direktorat LHKPN. Hal ini menanggapi viralnya perilaku pamer kemewahan oleh sang istri Hariyanto tersebut.

"Kami akan cek dulu tentunya terkait ini di direktorat LHKPN, apakah kemudian ada kebutuhan untuk klarifikasi, karena klarifikasi itu kan pasti dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.

Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah Sekda Riau tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi LHKPN sebagaimana sejumlah pejabat sebelumnya. Pasalnya, kata Ali, KPK perlu melihat terlebih dahulu data faktual di lapangan.

"Jadi orang-orang yang sudah diklarifikasi itu karena kami sudah memiliki data sebelumnya dari faktual yang ada di lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Riau SF Hariyanto menjadi sorotan publik setelah perilaku pamer harta dan gaya hidup mewah sang istri tersebar di media sosial. Hariyanto sempat berdalih bahwa barang-barang mewah milik istrinya palsu alias KW.

Hingga hari ini, setidaknya sudah ada lima orang pejabat publik yang diketahui telah dipanggil KPK guna melakukan klarifikasi LHKPN. Mereka adalah mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Selain lima orang yang diketahui publik, KPK menyebut pihaknya telah telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun demikian, KPK enggan mengungkap profil para penyelenggara negara yang hartanya sudah dipemeriksa.

"Di awal sudah disampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada inspektorat wajib lapor tersebut," jelasnya, Jumat 24 Maret 2023 lalu.

Ali menyebut, pihaknya juga bekerja sama dengan inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara. Pasalnya, ketidakpatuhan LHKPN selama ini hanya dikenakan sanksi administratif.

Baca juga artikel terkait GAYA HIDUP MEWAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky