Menuju konten utama

KPID Jakarta Tegaskan Tak Larang TV & Radio untuk Liputan Demo

dalam surat yang beredar, KPID Jakarta meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa.

KPID Jakarta Tegaskan Tak Larang TV & Radio untuk Liputan Demo
Personel TNI Angkatan Laut menghalau pengunjuk rasa saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta berisi imbauan penyiaran aksi unjuk rasa kepada 37 lembaga penyiaran viral di sosial media. Surat tersebut tertulis pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 dan ditandatangani Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo.

Dalam surat itu, KPID Jakarta meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

KPID Jakarta juga meminta lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistik atau kekerasan.

Kemudian dalam imbauan itu adalah tidak menayangkan siaran atau liputan bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif kemarahan masyarakat.

"Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat,” bunyi poin terakhir dalam surat imbauan tersebut.

Atas beredarnya imbauan tersebut, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, membantah telah menerbitkan surat tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dan mengirimkannya ke lembaga penyiaran mana pun.

"Kita nggak pernah berkirim surat tersebut, ya kan. Kita tidak pernah ke arah sana dan tidak pernah berkirim surat itu," ujar Puji saat dihubungi Tirto, Jumat (29/8/2025)

Dia berani menjamin bahwa 37 lembaga penyiaran yang dimaksud tidak pernah mendapatkan surat tersebut dari KPID Jakarta. "Dicek aja nanti di teman-teman TV, radio yang dimaksud di surat itu. Ada puluhan kan, ya ada berapa, saya baca tadi itu ada 30-an lebih ya," katanya.

"Kita mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat," sambung Puji.

Baca juga artikel terkait KPID atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dwi Aditya Putra