tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melakukan evaluasi menyeluruh program prioritas itu. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyusul terjadinya kasus-kasus keracunan MBG yang menimpa anak-anak, termasuk di tingkat PAUD.
“Pemerintah perlu evaluasi menyeluruh program MBG. KPAI usul hentikan sementara, sampai benar-benar instrumen panduan dan pengawasan yang sudah dibuat BGN benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujar Jasra dalam keterangan yang diterima, Senin (22/9/2025).
Jasra menilai peristiwa keracunan makanan bergizi ini justru semakin meningkat dan tak terkontrol seiring dengan berjalannya waktu. Apabila pemerintah ingin mencapai target yang diinginkan, Jasra menilai penghentian dan evaluasi menyeluruh adalah solusi yang bisa diterapkan.
“Ibarat mobil, punya target ingin cepat sampai, tetapi pandangan kita ke kaca depan mobil, tidak bisa mengawasi apa yang ada di depan, karena kecepatan yang terlalu tinggi. Sehingga penting pencapaian penjangkauan program MBG segera mengerem sejenak, lihat lagi kondisi, antisipasi, pengawasan,” jelas Jasra.
KPAI juga menyinggung hasil survei bersama CISDI dan WVI kepada 1.624 responden. Menurut survei tersebut, 583 anak yang meminta agar makanan MBG tak didistribusikan dalam kondisi rusak, bau, bahkan basi.
“Bahkan 11 responden menyatakan meski sudah rusak, bau dan basi mereka tetap mengkonsumsinya karena berbagai sebab,” katanya.
KPAI meminta agar pemerintah menempatkan prinsip perlindungan anak sebagai pedoman utama dalam program MBG. Termasuk, kata Jasra, prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
“Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan pemenuhan hak anak untuk memperoleh makan bergizi gratis yang aman dan berkualitas dengan mendorong mekanisme standar keamanan pangan dan pemenuhan gizi, pelaporan dan akuntabilitanya, serta pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan dari kasus tidak dinginkan seperti keracunan dan makanan yang tidak layak,” kata Jasra.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































