Menuju konten utama

KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Jatim Selama 2018

KPAI mencatat, hanya dalam waktu dua bulan di awal 2018, terdapat laporan kekerasan seksual dengan korban 117 anak di Jawa Timur. Sebagian bersar korban mengalami kekerasan seksual di sekolah.

KPAI Soroti Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Jatim Selama 2018
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. FOTO/Istock.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dikejutkan dengan data dari Polda Jawa Timur tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak selama Januari-Februari 2018.

Berdasar data Polda Jatim, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mencatat 117 anak menjadi korban kekerasan seksual di awal 2018. Jumlah pelakunya ada 22 orang. Selain itu, sebagian besar korban mengalami kekerasan seksual di sekolah.

"Baru dua bulan pada 2018, sudah ada 117 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus itu bukan hanya di satuan pendidikan atau sekolah," kata Retno Listyarti dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin (19/3/2018) seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan, pada 2016, terdapat 719 anak korban kekerasan seksual dengan pelaku 179 orang laki-laki, di Jawa Timur. Pada 2017, statistik kasus di Jatim sempat menurun, yakni terdapat 393 korban kekerasan seksual dan pelakunya 66 laki-laki.

Sorotan utama KPAI adalah kasus kekerasan seksual pada puluhan pelajar di Jombang dan Surabaya, yang terjadi di awal 2018, dengan pelaku guru.

Menurut Retno, di Jombang, Jawa Timur, ada kasus kekerasan seksual oleh pelaku guru dengan korban 25 siswi. Sementara di Surabaya, Jatim, kasus serupa terjadi di periode yang sama dengan korban 65 siswa sekolah dasar.

Dia mencontohkan kasus di Jombang melibatkan pelaku guru yang tercatat rajin mendampingi kegiatan kesiswaan, bahkan kerap menjadi imam salat berjamaah.

Retno menambahkan, berdasarkan laporan kasus kekerasan seksual di sekolah dari berbagai provinsi selama awal 2018, guru pelajaran olahraga paling sering terlibat sebagai pelaku.

"Pada jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru mata pelajaran, antara lain bahasa Indonesia, olahraga bahkan pendidikan agama," kata Retno.

Sedangkan pada jenjang SD, menurut dia, kasus kekerasan seksual kerap melibatkan guru yang berstatus sebagai wali kelas.

Retno juga mencatat para pelaku memiliki beragam modus, termasuk bujuk rayu dengan iming-iming diberi kesaktian dan pengobatan atau rukyah. Ada juga modus yang meminta murid membantu mengoreksi tugas, memasukkan nilai ke buku nilai, atau berdalih memberikan sanksi, tetapi dengan melakukan pencabulan.

"Murid dikatakan ada jin di tubuhnya dan oknum guru mengatakan bisa mengobati. Murid kemudian di suatu tempat, dikatakan jin itu ada bagian-bagian tubuh tertentu, sehingga murid diminta melepas pakaiannya. Saat itulah terjadi pencabulan," kata Retno.

Pada awal 2018, KPAI menerima pengaduan maupun pengawasan kasus di bidang pendidikan yang disiarkan media dari delapan provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat. Tercatat, 58 persen dari total pengaduan kasus di bidang pendidikan paling banyak dari DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL KEPADA ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom