Menuju konten utama

Komnas Perempuan Minta Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan menyerukan kepada Negara maupun masyarakat untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dalam rangka peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2017

Komnas Perempuan Minta Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
diskusi hasil analisa komnas perempuan "sejauhmana media telah memiliki perspektif korban kekerasan seksual?" di gedung dewan pers, jakarata, rabu, (1/6). komnas perempuan menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa media terkait pemberitaan kekerasan seksual terhadap perempuan. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Dalam rangka peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2017 ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada Negara maupun masyarakat untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Komnas perempuan juga menekankan juga, baik kepada pemerintah, masyarakat, pihak berwenang maupun pihak media untuk terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar disahkan dengan mengawal agar prinsip-prinsip kunci perlindungan korban menjadi prioritas.

“Kami menyerukan kepada masyarakat untuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun Negara. Kami juga menyerukan kepada media untuk membuat pemberitaan kekerasan seksual dengan perspektif korban, dan tidak mengeksploitasi korban,” tulis Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan, dalam siaran pers-nya, Jumat (24/11/2017).

Komnas Perempuan juga mencatat bentuk dan terminologi penting tentang hilangnya nyawa perempuan yang disebabkan oleh kekerasan berbasis gender atau yang disebut sebagai femisida.

“Pada tahun 2017 bentuk kekerasan tersebut terus berulang, banyak di antaranya terjadi dengan kekerasan seksual. Selain femicide, Komnas Perempuan juga menemukan fenomena yang kuat di tahun 2017 tentang kekerasan seksual melalui internet dan persekusi moral yang menghakimi perempuan dalam bentuk penganiayaan seksual,” tulisnya.

Lebih lanjut lagi, mereka menjabarkan persekusi moral tersebut berupa penggrebekan, penelanjangan dan diarak di depan umum. Perkara yang menurut Komnas Perempuan akan membuat korban perempuan mengalami trauma berkepanjangan dan merupakan sinyal buruk penghakiman pada perempuan melalui agresi berbasis ketubuhan.

Selain itu, dalam rangka peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2017, Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil secara serentak melakukan kegiatan kampanye yang sama di berbagai daerah.

“Sampai saat ini, tercatat lebih dari 130 kegiatan kampanye diselenggarakan di berbagai wilayah di Indonesia, dan jumlah ini akan terus bertambah. Salah satunya, adalah kegiatan Fun Run yang bertajuk Fight Back Run,” lanjutnya.

Fight Back Run ini digagas oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Komnas Perempuan dan Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan #GerakBersama. Kegiatan yang akan dilakukan pada tanggal 26 November 2017 ini merupakan kampanye publik untuk mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan juga sebagai dukungan pada para perempuan korban kekerasan seksual melalui penggalangan dana publik Pundi Perempuan.

Fight Back Run tersebut akan diselenggarakan Lukman Saifuddin, Menteri Agama yang berkomitmen untuk hadir dan ikut berlari dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan menjadi bagian penting dalam melawan kekerasan seksual. Selain Lukman, beberapa seniman antara lain Lala Karmela, Putri Patricia, Dimas Beck, Nova Eliza dan Tere Sisterhoodgigs turut gerak bersama berlari melawan kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani