Menuju konten utama

RUU PKS: Dijinakkan Pemerintah, Lamban di DPR

Menjadi agenda DPR sejak 2016, hukum yang mampu melindungi korban perkosaan tak kunjung rampung. Rumusan pentingnya disunat oleh pemerintah.

RUU PKS: Dijinakkan Pemerintah, Lamban di DPR
Ilustrasi kejahatan seksual: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih berjalan lamban sekalipun sudah diusulkan sejak 2014. tirto.id/Nadya Zahwa Noor

tirto.id - April 2016, publik dibuat ngilu dengan kejadian yang menimpa Yuyun. Bocah 14 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini tewas usai diperkosa dan dibunuh. Akibat perbuatan para pelaku, lubang vagina dan anus Yuyun robek dan menjadi satu.

Tak lama setelah kasus Yuyun, pada 12 Mei 2016 masyarakat juga dibuat geram oleh aksi tiga pria yang memperkosa dan membunuh Eno di kamar mes di Kosambi, Tangerang. Ketiga pelaku bahkan tega memasukkan gagang cangkul melalui lubang vagina korban.

Alarm kesadaran berdengung kencang di tengah masyarakat. Pemerintah mengisyaratkan Indonesia darurat kekerasan seksual.

Masyarakat pun ramai-ramai mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang sejatinya sudah menahun digodok di DPR.

Yuyun dan Eno adalah segelintir dari ribuan, bahkan puluhan ribu kasus kejahatan seksual yang diterima polisi setiap tahun. Jumlah ini pun hanya lapisan kecil dari jumlah mereka yang enggan dan takut melaporkan ke para penegak hukum.

Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi mendesak lantaran selama ini legislasi yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum memadai. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan (h. 11-12) menilai KUHP hanya mengenal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, yang diatur dalam pasal 285 mengenai perkosaan.

Spektrumnya hanya terbatas pada ada unsur kekerasan dan ancaman serta terjadi di luar pernikahan. Rumusannya pun mengharuskan ada unsur persetubuhan—artinya, jika tidak ada penetrasi dari penis ke vagina, dalam beberapa pendapat, bukan merupakan tindak pidana perkosaan.

Selain itu, masih dalam literatur yang sama, pasal ini tidak secara spesifik menyebut persetubuhan terhadap wanita tak berdaya dan dalam keadaan tak sadarkan diri sebagai tindak pidana perkosaan.

Hal ini tercermin pada kasus Rara, 32 tahun, pada 14 tahun lalu. Dalam kasus Rara yang diperkosa dengan cara dibius terlebih dulu, hakim hanya memvonis pelaku lima tahun penjara dengan pasal asusila, bukan perkosaan. Alasannya, “tidak ada bukti sisa cairan bius” pada tubuh korban dan hasil visum yang nihil. Hasil visum ini merujuk pada luka hasil penetrasi yang dinilai “tidak ada unsur pemaksaan.”

Tak hanya itu, definisi perkosaan juga dilimitasi dengan mengharuskan ada unsur kekerasan fisik, mengesampingkan kekerasan dalam bentuk lain yang memengaruhi mental korban.

Rumusan Progresif Komnas Perempuan Dihapus oleh Pemerintah

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hadir untuk mengakomodasi hal-ihwal yang belum diatur dalam KUHP. Untuk itu, dalam RUU yang disusun Komnas Perempuan dan menjadi inisiatif DPR, terdapat sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diperluas.

Mereka adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Namun, rumusan ini kemudian direvisi pemerintah dengan menghapuskan lima poin: eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran dan perbudakan seksual.

Hasan, kepala biro hukum dan humas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa pemerintah “tidak mau” mengatur secara detail perihal yang sudah diatur perundang-undangan lain.

“Misalnya, pemaksaan aborsi sudah diatur UU Kesehatan. Lalu pemaksaan perkawinan juga sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sementara pemaksaan pelacuran dan perbudakan seksual sebenarnya sama saja dengan eksploitasi seksual. Itu sudah diatur dalam UU Perdagangan Manusia,” ujar Hasan kepada Tirto, medio November lalu

Undang-undang tersebut, lanjut Hasan, akan digunakan sebagai pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual nantinya. “Jadi bukan dihilangkan.”

Komnas Perempuan sebagai penyusun menyatakan keberatan atas revisi RUU tersebut. Pada pertemuan antara Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa poin-poin tersebut sebenarnya belum diatur spesifik oleh undang-undang yang dimaksud.

Misalnya saja pada UU Kesehatan yang hanya mengatur pidana pada orang yang melakukan aborsi, yang tak memasukkan pelaku pemaksaan aborsi. Sementara untuk pemaksaan kontrasepsi, pemerintah sebenarnya mengkhawatirkan rumusan ini dapat mempidanakan tenaga medis.

“Untuk itu, kami cari jalan tengah agar rumusan ini tidak multitafsir,” ujar Ema Mukkaramah, koordinator divisi reformasi hukum dan kebijakan Komnas Perempuan.

Di sisi lain, pemerintah bersikeras bahwa pemaksaan kontrasepsi bukan bentuk kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual itu, kan, jika ada persetubuhan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Kalaupun misal dengan pemaksaan kontrasepsi itu mengakibatkan kerusakan pada organ reproduksi, hal itu diatur dalam UU Kesehatan,” kata Hasan.

Selain spektrum tindak pidana kekerasan seksual yang dirampingkan, pemerintah juga menghapus frasa “relasi kuasa” dan “ketimpangan gender” dalam definisi kekerasan seksual. Padahal, menurut Komnas Perempuan, relasi kuasa merupakan akar tindak pidana kekerasan seksual.

“Itu, kan, hanya definisi. Fokus kita pada tindak pidana. Kalau sudah memenuhi unsur, siapa saja bisa dipidanakan. Tidak ada hubungannya dengan relasi kuasa,” ujar Hasan.

Jika merujuk pada revisi pemerintah di atas, maka draf RUU ini tidak berbeda dari tindak pidana perkosaan dan kesusilaan yang diatur dalam KUHP.

“Bahkan malah mundur dari KUHP. Akan kehilangan esensinya,” ujar Ema.

Sejak 2014, Draf RUU Tak Kunjung Disahkan

Saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam pembahasan di Komisi VIII DPR—yang berwenang dalam urusan agama dan sosial—dan menjadi program pengesahan pada 2018.

Draf awal RUU ini sebenarnya sudah masuk DPR sejak 2014, sementara wacana awalnya sudah dibicarakan sejak 1998. Pembahasan yang cukup alot di DPR menjadikan RUU ini hanya bolak-balik masuk prolegnas sejak 2016.

Hasan mengklaim bahwa untuk menyusun RUU ini “tak mudah dan butuh proses panjang.” Namun, di sisi lain, kehadiran UU ini sudah sedemikian mendesak. Angka kasus kekerasan seksual, termasuk di antaranya perkosaan dan pencabulan, meski fluktuatif tapi tetap signifikan setiap tahun.

Pada 2015, angkanya mencapai 5.499 kasus, sementara pada 2015 kasusnya menyentuh 5.051—hanya turun 448 kasus dari tahun sebelumnya. Angka ini berdasarkan jumlah laporan ke kepolisian, belum menghitung kasus-kasus yang tidak dilaporkan.

Dari Komnas Perempuan sendiri angkanya lebih fantastis. Pada Catatan Tahunan 2016, Komnas Perempuan menyebut, sepanjang 2015 angka kekerasan seksual mencapai 11.2017 kasus.

Sebagai gambaran tahun ini, misalnya, di Bengkulu—provinsi tempat Yuyun tewas diperkosa dan melahirkan desakan serius pembuatan RUU ini—selama enam bulan pertama saja sudah terjadi 121 kasus pemerkosaan, 46 kasus di antaranya terhadap anak.

Infografik HL Indepth Perkosaan

Hakim Menyudutkan Korban atas Nama 'Moralitas'

Bias definisi kekerasan seksual dalam sistem hukum Indonesia membuat korban kerap kali sulit mendapatkan akses terhadap keadilan menyeluruh.

Hingga saat ini, definisi perkosaan terbatas perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan seksual. Padahal, pada praktiknya, banyak kekerasan seksual terjadi dalam bentuk kekerasan verbal atau psikis yang memengaruhi mental korban.

Selain itu, frasa “adanya unsur kekerasan” dapat menguntungkan pelaku yang melakukan perkosaan saat korban tak sadarkan diri. Penetrasi tanpa perlawanan akan menghasilkan visum adanya luka robek yang beraturan, seolah hal itu terjadi atas dasar “suka sama suka.”

Sejumlah kasus perkosaan di beberapa daerah pun bahkan sampai membebaskan pelaku dari jerat hukum lantaran ekses dari pembatasan definisi tersebut.

Sebuah temuan mengejutkan dilansir oleh MaPPI FHUI dalam Kekerasan terhadap Perempuan dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan, yang disusun bersama LBH APIK dan Australia Indonesia Partnership for Justice (h. 315-331).

Mereka menganalisis sejumlah putusan kasus perkosaan di beberapa daerah. Hasilnya, rekam moralitas korban kerap kali menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Tercatat, ada lima kasus dengan vonis bebas terhadap terdakwa atau lebih ringan dari tuntutan lantaran korban sudah “tak lagi perawan.”

Dalam kasus di Lubuk Pakam, Medan, pada 4 Juli 2007, , terdakwa berinisial YK dan lima teman lainnya divonis hanya 5 bulan penjara setelah memperkosa korban yang tak sadarkan diri. Vonis ini sangat ringan dari tuntutan jaksa lantaran hakim mempertimbangkan “korban sedang dalam kondisi mabuk dan pernah melakukan hubungan badan sebelumnya.”

Kasus lain, MA, warga Simalungun, Jambi, divonis 5 bulan penjara setelah memperkosa korban, yang jadi pasiennya, pada Oktober 2013. Hakim memberikan keringanan hukuman karena korban “sudah tidak perawan” dan “tidak ada unsur paksaan” dalam kejadian tersebut. Sebagai informasi, korban disetubuhi MA dengan dalih sebagai bentuk pengobatan alternatif.

Sementara, IR, warga Purworejo, Jawa Tengah, bahkan divonis bebas setelah menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15 tahun pada 6 April 2013 dengan iming-iming uang. Hakim tak melihat adanya unsur kekerasan dalam kasus ini. Padahal, bila terjadi persetubuhan karena “suka sama suka” pun, IR dapat dipidana dengan UU Perlindungan Anak.

Vonis bebas lain juga diberikan kepada terdakwa kasus perkosaan di Kupang, 1 September 2007. Terdakwa dibebaskan lantaran korban sudah memiliki anak tapi tidak menikah. Korban sempat menolak diajak berhubungan badan, tetapi hakim tidak menganggap penolakan dengan lisan sebagai sebuah perlawanan.

Sementara di Gorontalo, Februari 2012, seorang pria mencekik pacarnya hingga tak sadarkan diri lalu disetubuhi. Hakim memvonis bebas pelaku lantaran tidak menemukan adanya unsur kekerasan dari hasil visum terhadap vagina korban.

Dari rangkaian kasus di atas, jelas sudah, hingga saat ini, belum ada formula baku terhadap regulasi penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual. Reviktimisasi dan diskriminasi masih kerap terjadi di semua lapisan, baik penegak hukum maupun masyarakat. Korban kekerasan seksual harus menelan pil pahit berulang kali.

Azriana, ketua Komnas Perempuan, mengatakan bahwa “proses peradilan itu mereviktimisasi alias mengkorbankan kembali korban-korban perkosaan.”

“Ini bukan hanya terkait aparat penegak hukum yang tidak memiliki perspektf gender. Tapi hukumnya sendiri yang membuat mereka tidak mengondisikan perspektif gendernya,” ujarnya.

“Misalnya, batasan dari perkosaan, dari definisinya mensyaratkan harus ada penetrasi dengan pemaksaan. Rumusan perkosaan ini harus direvisi. Harus punya definisi perkosaan yang tidak terbatas pada kekerasan fisik. Pemaksaan tidak selalu fisik, tapi ada relasi kuasa yang timpang, sehingga mengondisikan korban tak bisa menolak,” jelas Azriana.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam