tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam kasus penyalahgunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri mencapai Rp65 miliar.
"Kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp65 miliar," kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat (27/10/2017) seperti dikutip Antara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri (Persero) berinisial KP, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I perusahaan tersebut tahun 2012-2013 tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis malam kemarin.
Menurut M. Rum, Kasus itu bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi," kata M. Rum.
Terakhir, Kejaksaan memeriksa dua pegawai PT Sang Hyang Seri pada Kamis (26/10/2017). Pertama ialah Arief Prayitno selaku Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi. Saksi kedua adalah Agung Nugroho, pegawai PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan penyaluran dana kredit modal kerja tersebut.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom