Menuju konten utama

Korea Selatan Jadi Negara Pertama yang Punya UU tentang AI

Korea Selatan menjadi negara pertama yang menerapkan undang-undang mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Ada aturan soal denda Rp345 M.

Korea Selatan Jadi Negara Pertama yang Punya UU tentang AI
Seorang perempuan menggunakan fitur kecerdasan buatan yang disematkan pada ponsel pintar. Tirto.id/Hafitz Maulana
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan kecerdasan buatan (AI). Salah satu aturan soal pelanggaran terhadap UU yang berlaku mulai 22 Januari 2026 ini berupa sanksi denda sebesar Rp345 miliar.

Undang-undang tentang penggunaan dan pengelolaan kecerdasan buatan ini bertujuan mendorong pengembangan AI sekaligus membangun kepercayaan antara operator dan pengguna, dengan ketentuan utama bahwa seluruh konten yang dihasilkan oleh AI generatif wajib diberi label.

Meski pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun untuk menyempurnakan penerapannya, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan regulasi yang berlebihan.

UU tentang AI di Korsel, Ada Sanksi Denda Rp345 M

Dalam laporan KBS World Radio, undang-undang ini mengharuskan adanya sistem manajemen khusus untuk AI berdampak tinggi, yaitu sistem otomatis penuh yang digunakan di sektor-sektor krusial seperti energi, transportasi, dan keuangan, yang dapat memengaruhi keselamatan publik atau hak-hak individu.

Undang-undang yang bernama Framework Act on the Development of Artificial Intelligence and the Creation of a Foundation for Trust ini juga mewajibkan penggunaan watermark pada konten AI generatif serta penandaan yang jelas untuk konten yang dibuat dengan teknologi deepfake.

Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan telah menerbitkan pedoman transparansi penggunaan AI, yang mewajibkan operator AI, termasuk perusahaan asing seperti Google dan OpenAI, untuk menjamin keterbukaan kepada pengguna layanan mereka.

Pengguna AI untuk keperluan rutin atau karya kreatif pribadi tidak dikenai regulasi dalam undang-undang ini. Ketentuan pelabelan AI generatif juga disesuaikan dengan konteks penggunaannya, cukup berupa antarmuka atau logo dalam layanan internal, tetapi harus berbentuk watermark visual dan audio jika konten tersebut disebarluaskan ke luar platform.

Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan AI yang dapat menyesatkan publik, merusak kepercayaan, atau menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan regulasi tersebut dirancang untuk membangun fondasi keamanan dan kepercayaan guna mendukung inovasi AI secara bertanggung jawab.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang Undang ini dapat dikenai denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp345 miliar seperti diberitakan CNA.

Meski Korea Selatan disebut media lokal sebagai negara pertama yang menerapkan regulasi AI komprehensif secara penuh, pemerintah justru menyebut undang-undang ini sebagai yang kedua di dunia yang disahkan, setelah Uni Eropa.

Bedanya, aturan AI Uni Eropa yang diadopsi pada Juni 2024 akan diterapkan secara bertahap dan baru sepenuhnya berlaku pada 2027.

Dengan berlakunya AI Basic Act lebih cepat, Korea Selatan kini berada di garis depan dalam upaya global mengatur perkembangan AI, khususnya dalam menghadapi tantangan serius seperti deepfake dan AI generatif.

Mulai bulan depan, pemerintah juga akan membentuk tim riset yang melibatkan industri, kelompok masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem regulasi AI tersebut.

Baca juga artikel terkait ARTIFICIAL INTELLIGENCE atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra