Menuju konten utama

KontraS Beri Catatan Merah Kepolisian di Hari Bhayangkara

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, KontraS soroti puluhan kasus pembunuhan di luar hukum oleh Polri.

KontraS Beri Catatan Merah Kepolisian di Hari Bhayangkara
Sejumlah pasukan Polisi Satwa melakukan defile saat upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polri untuk segera menghapus kultur kekerasan dan impunitas dalam momentum perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026). Desakan ini menyusul temuan kritis KontraS terkait maraknya penggunaan kekuatan berlebih, termasuk puluhan kasus pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan pengesahan UU Polri yang dinilai minim partisipasi publik sepanjang setahun terakhir.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan masih cukup marak penggunaan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum maupun pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polri. Catatan tersebut berdasarkan hasil pemantauan KontraS dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam rentang waktu Juli 2025-Juni 2026.

Pada periode tersebut, KontraS mencatat 23 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 29 korban meninggal dunia, dengan 16 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi akibat penembakan, dan 9 lainnya akibat tindak penyiksaan.

“KontraS juga mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4.631 warga yang ditangkap. Pada sisi lain, tercatat 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka,” tulis Dimas dalam keterangan resminya pada Rabu (1/7/2026).

KontraS menjelaskan, sebanyak 9 di antara peristiwa salah tangkap tersebut disertai dengan tindak penyiksaan, 1 peristiwa disertai dengan penembakan, dan 1 lainnya disertai dengan tindakan tidak manusiawi.

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan, masih ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas yang seharusnya menjadi pedoman wajib dalam tindakan aparat kepolisian.

“Impunitas dalam internal Polri juga memengaruhi terus berulangnya peristiwa extrajudicial killing. Baik sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik masih belum diterapkan secara efektif kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, pada 9 Juni 2026 lalu, DPR-RI mengesahkan Rancangan UU Polri menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut mendapatkan kritik sebab proses perumusannya dilakukan dengan cepat serta minim partisipasi publik.

KontraS menilai, selain proses perumusannya yang bermasalah, sejumlah pasal dalam RUU Polri juga memberikan legitimasi kepada anggota Polri untuk mengerjakan tugas dan fungsi yang pada dasarnya bukan tugas kepolisian. Selain itu, anggota Polri boleh rangkap jabatan atau menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri.

Lebih lanjut, UU Polri yang baru juga juga mengatur anggota Polri juga bertugas untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut KontraS, Kalimat “melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan lain, sehingga memungkinkan Polri untuk diberikan tugas yang sangat meluas dan sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemerintah.

“Pada momentum peringatan Hari Bhayangkara tahun ini, KontraS mendesak institusi Polri untuk untuk meninggalkan kultur kekerasan dan impunitas dengan melakukan pembenahan yang serius terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas anggota kepolisian, terutama yang berkaitan dengan aspek HAM,” pungkas Dimas.

Baca juga artikel terkait HARI BHAYANGKARA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah