Menuju konten utama

Kompolnas Beberkan Pertimbangan yang Meringankan Bripka Rohmad

Ada beberapa poin yang meringankan putusan terhadap Bripka Rohmad dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Apa saja?

Kompolnas Beberkan Pertimbangan yang Meringankan Bripka Rohmad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, mengatakan ada beberapa poin yang meringankan putusan terhadap Bripka Rohmad dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Poin meringankan pertama yakni Bripka Rohmad dianggap hanya mengikuti perintah dari pimpinannya yakni Kompol Kosmas untuk mengendarai mobil kendaraan taktis (rantis) di tengah massa demonstran.

Kedua, rantis yang dikendarai Rohmad memiliki titik buta yakni blind spot di sudut depan sehingga dia kesulitan untuk melihat beberapa sisi luar kendaraan.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," kata Ida dikutip Antara, Kamis (4/9/2025).

Ida melanjutkan, fakta-fakta tersebut pun sudah diakui Rohmad dalam persidangan sehingga hakim memutuskan hanya memberikan mutasi demosi kepada Rohmad.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi berupa mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.

Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Kosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang