Menuju konten utama

Komnas HAM: Tugas Negara Belum Maksimal Awasi Panti Sosial

Uli Parulian Sihombing menilai negara belum maksimal melakukan pengawasan terhadap panti-panti sosial penyandang disabilitas mental.

Komnas HAM: Tugas Negara Belum Maksimal Awasi Panti Sosial
Ilustrasi gangguan mental. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisioner Pengawasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia, Uli Parulian Sihombing menilai negara belum maksimal melakukan pengawasan terhadap panti-panti sosial penyandang disabilitas mental. Hal ini merespons laporan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Indonesia yang menemukan, banyak panti sosial disabilitas mental di berbagai daerah melakukan praktik tidak manusiawi kepada para penghuni panti.

“Harusnya negara memastikan tidak boleh ada pelanggaran HAM apalagi penyiksaan,” kata Uli dalam paparannya di seminar internasional bertajuk Penyiksaan Yang Tersembunyi: Kondisi Panti-panti Penyandang Disabilitas Di Indonesia, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Uli menyatakan, seharusnya Indonesia telah memberlakukan konvensi anti penyiksaan. Konvensi ini melarang tiap bentuk penyiksaan dalam tahanan, termasuk di luar tahanan seperti panti-panti sosial.

Masih adanya temuan kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di panti sosial penyandang disabilitas mental, menandakan ada jarak pengetahuan antara pemangku kebijakan publik serta aparat penegak hukum.

“Di panti juga belum dikaji lebih dalam kenapa mereka melakukan tidak manusiawi para penyandang mental disability, tapi itu faktanya. Dan juga petugas negara, untuk memenuhi dan melindungi hak mereka itu belum dimaksimalkan,” terang Uli.

Ia juga menyoroti agar masyarakat mampu menghapus stigma negatif kepada para penyandang disabilitas mental.

“Pengawasan pada panti sosial ini harus betul diatasi, termasuk standarnya belum ada gitu layaknya yang seperti apa,” tegas Uli.

Ia menambahkan, tanggung jawab pemerintah perlu dimaksimalkan. Ini meliputi sikap untuk menghormati dan melindungi hak para penyandang disabilitas mental.

“Komnas HAM akan terus memantau sesuai kewenangannya dan akan terus memberikan rekomendasi pada pihak yg bertanggung jawab pada panitia sosial,” ucap Uli.

Sementara itu, Direktur Lokataru, Haris Azhar tak meragukan bahwa praktik-praktik sewenang-wenang di panti sosial penyandang disabilitas mental, masuk dalam pelanggaran hukum dan HAM bagi entitas sipil.

Haris mendesak pemerintah bukan hanya menyelamatkan para penyandang disabilitas mental keluar dari panti sosial, namun juga memastikan membongkar praktik ini sampai ke akar.

“Bukan saja deinstitusionalisasi, bukan hanya membebaskan mereka, tapi juga membongkar praktik sistemik bertahun-tahun ini siapa yang menikmati (keuntungannya)? Siapa yang sengaja membiarkan? Saya pikir pentingnya di situ,” kata Haris di lokasi seminar.

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia melaporkan, beberapa temuan pelanggaran di panti sosial disabilitas mental yang meliputi tindakan kekerasan, hilangnya privasi dan hak memiliki, pemaksaan tindakan medis dan non-medis, pelecehan seksual, kontrasepsi paksa, dan eksploitasi.

Baca juga artikel terkait PANTI SOSIAL DISABILITAS MENTAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang