Menuju konten utama

Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban

Komnas HAM meminta polisi mengikuti ketentuan UU TPKS sebab Meila tidak bisa dikriminalisasi dengan UU ITE.

Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Komnas HAM mendesak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mencabut penetapan tersangka terhadap Meila Nurul Fajriyah. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menuturkan status Meila sebagai pendamping hukum dari korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dijamin kebal hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Posisi dia [Meila] adalah pembela HAM perempuan terutama pembela korban TPKS. Di dalam Undang-Undang TPKS sebetulnya diatur hak imunitas para pendamping dalam kasus TPKS termasuk juga pada korbannya,” kata Anis kepada Tirto, Minggu (28/7/2024).

Merujuk pada Pasal 29 UU TPKS disebutkan pendamping hukum korban kekerasan seksual yang meliputi petugas LPSK, petugas UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, dan psikiater. Tidak hanya itu, pendamping hukum meliputi advokat dan paralegal, petugas lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan pendamping lain yang sedang melakukan penanganan terhadap korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya kecuali jika pendamping atau pelayanannya diberikan tidak dengan itikad baik.

Anis meminta polisi mengikuti ketentuan UU TPKS sebab Meila tidak bisa dikriminalisasi dengan UU ITE.

“Kepolisian harus menerapkan hak imunitas bagi para pendamping korban TPKS. Tidak mengedepankan UU ITE untuk mengkriminalisasi para aktivis perempuan,” jelas Anis.

Pendamping korban kekerasan seksual membantu para penyintas mencari keadilan. Korban yang tidak berani bersuara mendapatkan pendampingan hukum oleh mereka.

“Selama ini, [Meila] berupaya melakukan advokasi perlindungan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual yang tak mudah para korban ini bicara,” tambah Anis.

Anis Hidayah

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

Anis menuturkan Komnas HAM sudah menerima pengaduan atas penetapan tersangka terhadap Meila. Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan kasus Meila dan berharap agar polisi bisa segera mencabut status penetapan tersangka pencemaran nama baik.

“Sudah diadukan ke Komnas HAM dan langkah-langkah kami akan sesuai dengan kewenangan untuk segera berkontribusi agar Meila bisa dibebaskan,” kata dia.

Meila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meila merupakan pengacara publik LBH Yogyakarta yang mengadvokasi 30 korban kekerasan seksual secara langsung maupun daring yang diduga dilakukan seorang mantan Mahasiswa berprestasi Universitas Islam Indonesia berinisial IM.

Dalam pelaksanaan advokasi, Meila dibantu gerakan mahasiswa UII dan kelompok masyarakat sipil lain dalam upaya memberikan keadilan pada korban.

Pada tahun 2020, IM melaporkan 3 pengacara publik LBH Yogyakarta, termasuk Meila, ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyampaikan nama lengkap IM dalam konferensi pers. Meila pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan IM.

Di sisi lain, Polda DIY berdalih bahwa proses hukum terhadap Meila berjalan sesuai prosedur dan bukan kriminalisasi. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan, mereka sebelumnya memroses dugaan kekerasan seksual (KS) yang dilakukan IM, mantan Mahasiswa Berprestasi Universitas Islam Indonesia (UII).

Idham menerangkan Polda DIY sempat meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), untuk menyerahkan bukti kekerasan seksual yang disampaikan.

Tetapi, permintaan Polda DIY tidak direspons oleh LBH Yogyakarta sehingga penyidikan dengan pelaporan IM terus berjalan hingga menetapkan Meila sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin