Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Polisi Transparan Tangani Perkara Andrie Yunus

Komnas HAM juga menilai serangan terhadap Andrie patut diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM.

Komnas HAM Desak Polisi Transparan Tangani Perkara Andrie Yunus
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mendesak aparat kepolisian segera menangani kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, secara cepat, independen, dan transparan.

Serangan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta. Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Menurut Komnas HAM, serangan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).

Komnas HAM juga menilai serangan terhadap Andrie patut diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM. Selain aktif di KontraS, Andrie juga terlibat dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang kerap menyuarakan kritik dalam isu-isu hak asasi manusia.

Karena itu, selain meminta penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak terkait jika dibutuhkan.

Anis melanjutkan, lembaganya telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta untuk memantau kondisi Andrie yang tengah menjalani perawatan medis. Berdasarkan pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuh. Luka tersebut terutama terdapat pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya upaya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis, setelah insiden tersebut.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana