Menuju konten utama

Komjen Pol Iriawan Ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Kemendagri mengklaim penunjukan Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sesuai aturan yang berlaku.

Komjen Pol Iriawan Ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan sumpah jabatan saat melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, pada Senin (18/6/2018). Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu akan memimpin Jabar hingga ada gubernur definitif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. Menurutnya, dasar hukum pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir laman resmi Kemendagri, Senin (18/6/2018).

Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Selain itu, kata Bahtiar, aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Dalam konteks ini, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa, Sekda Provinsi Jabar.

Sempat Ada Polemik

Bahtiar mengakui, dulu waktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik soal rencana pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai Penjabat Gubernur Jabar. Ia dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.

Saat itu banyak yang berbeda pendapat. Walau pun saat muncul nama Iriawan, kata Bahtiar, Mendagri juga ada dasar hukumnya.

“Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian,” kata dia.

Status Komjen Iriawan, kata Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

“Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan gub Jabar terpilih hasil pilkada serentak nanti,” kata Bahtiar.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz