Menuju konten utama

Komisi Yudisial Tetapkan 4 Kriteria Pengganti Nurhadi

Komisi Yudisial menetapkan empat kriteria utama untuk menggantikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan menggantikan Nurhadi.

Komisi Yudisial Tetapkan 4 Kriteria Pengganti Nurhadi
Nurhadi.foto/Antarafoto

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi mengatakan sosok Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan menggantikan Nurhadi, harus memiliki dan menjalankan empat kriteria utama.

"Menurut KY kunci perbaikan yang besar pada sebuah lembaga setidaknya terletak pada empat hal," ujar Farid di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Lebih lanjut Farid menjelaskan, hal pertama adalah kemauan yang kuat untuk memperbaiki internal lembaga. Kemauan dan kesadaran untuk memperbaiki suatu lembaga, kata dia, harus berasal dari internal lembaga itu sendiri.

"Karena tanpa itu, es spirit de corps (loyalitas) yang tidak diletakkan pada tempatnya terus akan menjadi penghalang," ujar Farid.

Selain itu, Farid juga mengatakan bahwa Sekretaris MA selanjutnya haruslah sosok yang bersih dari segala perkara hukum.

Farid mengibaratkan bahwa pejabat di suatu lembaga ibarat sapu yang bisa membersihkan lembaganya.

"Sapunya juga harus bersih, kalau sapunya kotor bagaimana bisa bersih-bersih. Maka pelaku perubahan harus orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan tidak memiliki beban apapun," jelas Farid.

Hal lain yang perlu dimiliki menurut Farid adalah sosok yang transparan dari semua aspek, karena pembaharuan yang hendak dilakukan oleh sosok Sekretaris MA yang baru hendaknya sejalan dengan penegakan integritas.

Selanjutnya, Farid mengatakan bahwa harus ada minimalisasi sentralisasi kewenangan yang absolut.

"Saat urusan diurus setidaknya lebih dari satu kepala, maka objektivitasnya juga akan semakin baik," pungkas Farid.

Baca juga artikel terkait SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto