tirto.id - Komisi XI DPR RI menilai seruan di media sosial agar masyarakat menarik dananya secara massal dari bank-bank BUMN sudah masuk level meresahkan publik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hanif Dhakiri menilai seruan terkait rencana pembentukan Danantara itu merupakan provokasi yang bisa merugikan masyarakat. Karena itu, dia meminta masyarakat bijak menyikapi provokasi tersebut.
"Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).
Dia juga mengingatkan, seruan penarikan dana massal tak hanya meresahkan, tetapi bisa pula membawa konsekuensi hukum. Apalagi seruan itu berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
"Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegas Hanif.
Dana Masyarakat di Bank BUMN Dipastikan Aman
Hanif menegaskan, dana milik masyarakat di bank-bank BUMN tetap aman dan tidak akan terpengaruh oleh rencana pembentukan Danantara.
"Tidak ada alasan untuk panik," ujar Hanif.
Menurut dia, kekhawatiran yang beredar di media sosial, terkait pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN, tidak berdasar. Masyarakat, lanjut Hanif, tidak perlu menanggapinya secara berlebihan.
Dia menjelaskan, Danantara adalah inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN yang tidak berdampak pada dana nasabah di perbankan. Tabungan masyarakat pun tetap aman dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.
"Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien. Dana nasabah di bank-bank BUMN, tidak digunakan untuk kegiatan Danantara. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perbankan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku," ujar Hanif.
Dia menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap perbankan BUMN tetap berjalan seperti halnya bank swasta.
"Bank-bank tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana," tambah Hanif.
Hanif pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
"Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu karena pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan berjalan dengan baik dan aman," pungkasnya.