tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan TikTok menjadi platform pertama yang tidak hanya menyatakan komitmen, tetapi juga membuka data konkret terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan TikTok telah melaporkan angka penindakan secara transparan kepada pemerintah, termasuk jumlah akun anak yang dinonaktifkan.
“TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara real angka-angka yang memang sudah diaktifasi. Artinya apa? Tiktok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Kemkomdigi TV, Selasa (28/4/2026).
Meutya mengungkapkan jumlah akun pengguna di bawah usia 16 tahun yang telah dinonaktifkan TikTok mencapai 1,7 juta akun per 28 Maret 2026. Angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April yang masih berada di kisaran 780 ribu akun.
“Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa Tiktok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok per tanggal 28 Maret,” katanya.
Meutya menilai langkah TikTok tersebut sebagai bentuk kepatuhan yang disertai tindakan nyata, sekaligus menjadi contoh bagi platform digital lain yang beroperasi di Indonesia. Dia pun menyebut pihaknya meminta platform lain untuk tidak berhenti pada pernyataan komitmen, melainkan segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan.
“Teman-teman sekalian, kami juga ingin menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk semua. Jadi, tidak hanya Tiktok. Kita secara bersama juga menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” ujar Meutya.
Selain penonaktifan akun anak, pemerintah juga menyoroti upaya penanganan kejahatan digital di platform, termasuk praktik judi daring (judol). Komdigi meminta pengawasan terhadap aktivitas pengguna diperketat.
“Tiktok juga menyampaikan secara langsung rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk ke depan. Kami juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya khususnya yang ada di platform TikTok,” ucapnya.
Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menyatakan penindakan terhadap akun anak dilakukan secara bertahap seiring pengembangan sistem deteksi usia pengguna.
“Terkait dengan akun anak di bawah umur yang memang sudah kami lakukan takedown itu sekitar 1,7 juta. Dan saat ini, kami masih terus berupaya untuk membuat sistem dari mengenali dari para pengguna kami yang ada di bawah umur itu. Dan prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus men-develop apa yang kami bisa lakukan,” kata Hilmi.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan kementeriannya juga menetapkan batas waktu bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepatuhan terhadap PP Tunas paling lambat 6 Juni 2026.
“Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni 2026,” ujar Meutya.
Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi dan menentukan tingkat risiko masing-masing platform. Sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap bagi yang tidak patuh.
“Tidak langsung semua dibatasi, ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi-sanksi administratif sebelum tentu kepada tindakan yang lebih tegas. Tapi jangan dicoba ya, karena kami akan tetap lakukan, kami akan patuh, kami akan jalankan aturan ini,” kata Meutya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































