Menuju konten utama

Komdigi Godok Aturan Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition

Komdigi menargetkan kewajiban face recognition saat registrasi SIM Card di ponsel bisa dijalankan secara penuh pada 2026 mendatang.

Komdigi Godok Aturan Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Ilustrasi Kartu Sim. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital tengah membahas aturan mengenai registrasi kartu perdana pada operator seluler atau SIM Card harus menggunakan pengenalan wajah atau face recognition bagi para penggunanya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menuturkan proses face recognition pada pendaftaran SIM Card akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

"Makanya dalam waktu dekat, saya pernah waktu itu mengenai registrasi face recognition kerja sama dengan Dukcapil, apakah akan segera dijalankan InsyaAllah iya. Sekarang kami dalam konsultasi publik," kata Edwin dalam agenda diskusi Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya dengan fitur face recognition para pemilik telepon seluler akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam mengelola data pribadi. Dia menceritakan dahulu merupakan hal yang lumrah bagi masyarakat untuk meminjamkan data pribadi mereka ke orang lain untuk registrasi SIM Card. Namun, dia berharap dengan adanya teknologi face recognition hal tersebut dapat dicegah.

"Tapi kalau dengan minjemin muka orang lain, orangnya harus datang. Tapi InsyaAllah wnggak ada orang Indonesia yang seperti itu," terangnya.

Di sisi lain, Edwin mengungkap data mengenai pergantian nomor telepon seluler di setiap tahunnya. Dalam data yang diterimanya, Edwin menyebut ada 20 juta nomor telepon seluler baru yang silih datang berganti dalam setiap bulannya.

"Tapi kalau dengan tren yang sama 15 sampai 20 juta nomor baru berarti dalam setahun hampir 200 juta, ada 240 juta kalau 20 juta (nomor baru setiap bulan-red), kalau 15 juta ada 180 juta," ujarnya.

Menurutnya, tingginya jumlah nomor baru tersebut menjadi celah bagi para pelaku kejahatan penipuan online dalam melancarkan aksinya. Oleh karenanya, dengan face recognition tersebut, Edwin berharap operator seluler lebih fokus pada pelayanan pelanggan dibandingkan menjual nomor-nomor baru yang riskan untuk disalahgunakan tersebut.

"Ini yang saya kira bisnis itu harusnya lebih pada layanan dan service dan akan difokuskan kesitu," ungkapnya.

Masa Transisi Selama Satu Tahun

Edwin menambahkan untuk kewajiban face recognition pihaknya menargetkan dijalankan secara penuh pada 2026 mendatang. Dia mengungkapkan bahwa saat ini proses face recognition masih berjalan secara sukarela dan proses rekam wajahnya dilakukan melalui dua cara yaitu gawai masing-masing maupun outlet dari operator seluler.

"Yang kami mintakan sekarang ini adalah aktivasi pakai KK (kartu keluarga-red) cuma kalau sekarang kami minta ditambah dengan face recognition itu aktivasi less-than 2 menit dan dilaksanakan di gerai-gerai atau dengan handphone sendiri dan sekarang sifatnya masih voluntarily," kata Edwin.

Dirinya membantah bila hal itu mengganggu atau membuat tidak nyaman para pelanggan telepon seluler. Edwin juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan penjualan SIM Card, yang ada hanyalah proses aktivasi agar membuat para pembelinya menjadi lebih bertanggung jawab.

"Mengenai penjualan SIM Card enggak diperketat, cuma aktivasinya yang harus lebih bertanggung jawab," tegasnya.

Baca juga artikel terkait SIM CARD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Byte
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto