tirto.id -
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ABK KM Nusa Kenari bahwa pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari Syahbandar," kata Kapolres Alor, Nusa Tenggara Timur, AKBP Patar Silalahi seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/6/2019).
Kapolres mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor yang telah diamankan Polres Alor beberapa saat setelah keempat ABK itu diselamatkan tim SAR setempat.
Empat ABK yang telah diamankan penyidik Reskrim Polres Alor di antaranya Nahkoda Kapal Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30) serta tiga anak buah kapal terdiri dari Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22) dan Penitus Karplai (18).
Menurut Patar Silalahi, penyidik masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan KM Nusa Kenari 02 apakah sebagai akibat dari daya angkut kapal yang melebihi kapasitas.
"Aparat penyidik Reskirm Polres Alor masih mendalami hal itu. Apabila sudah memenuhi unsur tindak pidana maka kita tetapkan tersangkanya," tegas Patar Silalahi.
Namun, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik Polres Alor bahwa pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 dengani 48 penumpang serta empat ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar Kalabahi.
Ia mengatakan, selain mengangkut penumpang sebanyak 48 orang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu mengangkut beras, semen, seng dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.
Ia mengatakan, selain melakukan penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02, aparat Kepolisian di daerah itu bersama tim SAR Basarnas juga melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan.
Para anggota Kepolisian kata dia, ikut melakukan pencarian ke laut serta menyisir kawasan pantai Alor Barat Daya untuk mencari para korban yang diduga terbawa arus laut saat musibah kapal terjadi, Sabtu (15/6/2019).
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH