tirto.id - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 di Perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022.
"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Widoni Fedri dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2022).
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa empat saksi tambahan sehingga total menjadi 15 saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.
"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," kata Widoni.
Menurut dia, empat saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang selamat. Mereka diperiksa guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Widoni mengatakan kapal harus memiliki izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232. Begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.
"Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin, " tuturnya.
Widoni mengatakan penyidik masih berfokus pada dugaan kelalaian nakhoda serta pemilik kapal. "Kalau syahbandar kita lepas dulu [belum masuk penyelidikan]," katanya.
Sementara itu, Basarnas Sulsel telah memperbarui data jumlah korban berdasarkan keterangan kepala desa setempat, dari sebelumnya 42 orang menjadi 50 orang. Sebanyak 31 orang selamat, satu orang meninggal dunia, dan 18 orang hilang masih dalam pencarian.