Menuju konten utama

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Filipina di Laut Sulawesi

KKP menangkap dua kapal asing asal Filipina yang mengambil ikan secara ilegal di wilayah laut Sulawesi.

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Filipina di Laut Sulawesi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing asal Filipina yang mengambil ikan secara ilegal di wilayah laut Sulawesi. Pengambilan ikan ilegal itu dinilai merugikan negara hingga Rp31,6 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan dua kapal Filipina itu mengangkut belasan anak buah kapal (ABK) yang turut ditangkap pihak keamanan setempat.

"Pada tanggal 16 Juni kemarin, dua kapal asing asal Filipina berhasil ditangkap di wilayah laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK," ucapnya saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ipung, sapaan akrabnya, menuturkan penangkapan itu bermula saat KKP mendapatkan informasi dari kelompok masyarakat pengawas terkait adanya kapal asing yang memasuki wilayah perairan Tanah Air.

Berdasar informasi tersebut, KKP mengecek kembali kebenarannya malalui pusat komando KKP. Setelah mengecek kebenaran informasi itu, KKP langsung membentuk tim untuk mengamankan kapal asing yang memasuki wilayah Tanah Air.

Tim yang dipimpin Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Tahuna kemudian mengamankan kapal asing tersebut.

"Sengaja kami libatkan dua kepala UPT tersebut untuk saling menjaga wilayahnya karena ini menjadi wilayah yang seksi di mana [lokasi] tersebut tunanya besar-besar dan banyak di situ," kata Ipung.

Menurut dia, kapal yang berhasil ditangkap merupakan kapal FB ANNIE GRACE ukuran 65,22 GT sebagai kapal penangkap dengan Alkap Purse Seine dan kapal LPI-2 dengan ukuran 31 GT sebagai kapal lampu.

Ipung berujar, berdasar perhitungan KKP, pihaknya menyelematkan kerugian negara hingga Rp31,6 miliar dari penangkapan kedua kapal asing tersebut.

"Apabila kita lakukan evaluasi secara hitungan, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp31,6 miliar dari dua kapal ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama