Menuju konten utama

Polri Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Polri menduga kapal ikan asing dengan bendera Malaysia melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.

Polri Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Rabu (6/3/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Baharkam Polri mengamankan kapal ikan asing (KIA) dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. KIA dengan nomor PSF 2500 itu kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Kapal tersebut terpantau tim patroli Ditpolair sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan tersebut.

Trunoyudo menuturkan, dengan adanya laporan tersebut tim patroli air langsung mengamankan kapal. Kemudian langsung memeriksa anak buah kapal (ABK) hingga nahkodanya.

“Setelah diperiksa, (kapal) tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” ujar Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (6/3/2024).

Saat diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Akibatnya, Polair menahan nahkoda dan tiga ABK yang diketahui berasal dari Thailand dan Myanmar.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka menggunakan modus melewati kawasan Selat Malaka yang merupakan jalur kapal niaga Internasional. Kemudian kapal tersebut mengikuti kapal niaga untuk mengelabui petugas patroli Polair.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 200 Kg dan satu set jaring Trawl," tutur Trunoyudo

Selanjutnya, penyidik pun melakukan koordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Trunoyudo menyampaikan, Ditpolair memutuskan melakukan penyerahan kepada PSDKP Batam untuk tindak lanjut kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KAPAL IKAN ASING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin