Menuju konten utama

KKP Cabut Aturan Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan Era Menteri Susi

KKP mencabut surat edaran Dirjen era Susi Pudjiastuti tentang aturan batasan ukuran kapal pengangkut ikan.

KKP Cabut Aturan Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan Era Menteri Susi
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri Edhy Prabowo mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/13/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Untuk itu, KKP menerbitkan surat nomor B.416/DJPT/PI.410/IX/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, yang mewakili Menteri Kelautan Edhy Prabowo. Menteri Edhy sendiri dalam keadaan sakit karena tertular COVID-19.

Maka, surat edaran tahun 2015 "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," mengutip petikan surat edaran yang dirilis 16 September 2020.

KKP memutuskan pembatasan ukuran kapal dikembalikan ke Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.

Zaini berkata KKP mencabut surat edaran di masa Menteri Susi Pudjiastuti itu karena aturan Dirjen melangkahi aturan menteri yang berlaku.

"Permen itu lebih tinggi kedudukannya daripada SE Dirjen," kata Zaini kepada reporter Tirto, Sabtu (19/9).

KKP juga ingin pengangkutan ikan lebih fleksibel. Zaini mencontohkan kapal bermuatan 150 tonase kotor (GT) dengan tujuan Papua-Jakarta berisi maksimal 60 persen muatan. Itu bikin Indonesia kalah bersaing dengan Tiongkok, klaimnya, karena biaya angkut dalam negeri lebih mahal daripada negara asing.

KKP juga ingin kapal penangkap ikan bisa bergerak lebih lama di laut lepas. Selain itu, kapal di atas 150 GT hanya menangkap ikan di zona eksklusif ekonomi dan laut lepas Indonesia. Alasannya, demi bisa bersaing dengan kapal berbendera asing lain.

"Kapal-kapal kecil, kan, tidak mungkin bisa bersaing dengan kapal-kapal asing yang beroperasi di laut lepas," kata Zaini.

Zaini mengklaim banyak kapal ikan di atas 150 GT mangkrak sehingga bikin usaha penangkapan ikan "tidak kondusif dan tidak efisien."

"Jadi kapal berbadan besar bisa cukup menampung ikan sehingga melaut lebih lama dan bisa sampai ke laut lepas," kata Zaini.

Surat edaran tahun 2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan diterbitkan oleh Zulficar Mochtar, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP di masa Menteri Susi Pudjiastuti. Surat edaran ini mengatur segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT diserahkan ke provinsi. Zulficar telah mengundurkan diri dari Kementerian pada 14 Juli 2020.

Baca juga artikel terkait KAPAL IKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri