Menuju konten utama

Menteri Edhy Prabowo Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP

KKP tak merinci penyebab pemberhentian Zulficar Mochtar sebagai Dirjen Perikanan Tangkap.

Menteri Edhy Prabowo Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar. Sebagai gantinya, Edhy segera mengusulkan pengganti Zulficar kepada Presiden Joko Widodo.

“Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Agung menjelaskan mekanisme penggantian Zulficar merujuk peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 106 ditegaskan bahwa jabatan pengelolaan sumber daya alam ditetapkan oleh presiden dan tidak bisa diisi kalangan non-PNS.

KKP sampai saat ini tak merinci penyebab di balik pemberhentian Zulficar. Namun di hari yang sama, Rabu (15/7/2020) beredar informasi yang menyatakan pemberhentian Zulficar merupakan buntut dari pengunduran diri yang diajukan kepada Menteri Edhy Prabowo, Selasa (14/7/2020).

Pemberitahuan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat eselon 3-4 dalam sebuah pesan internal. Dalam pesan itu, Zulficar menyebutkan telah menjelaskan alasan dan prinsip yang ia miliki sebagai pertimbangan pengunduran dirinya.

Reporter Tirto telah berupaya mengonfirmasi kabar itu kepada Zulficar Mochtar. Namun belum memperoleh tanggapan.

Sebelum mengundurkan diri dan diberhentikan oleh Edhy Prabowo, Zulficar sempat muncul di publik memaparkan mengenai realisasi penerbitan izin bagi eksportir benih lobster.

Direktorat yang dibawahi Zulficar turut terlibat dalam penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Zulficar dilantik sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Sebelumnya ia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Zulficar merupakan lulusan pendidikan program studi Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) di Universitas Hasanuddin. Kemudian dia mendapat gelar master Kebijakan Lingkungan di Cardiff University pada 2002.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan