tirto.id - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar memilih menyudahi polemik terkait dirinya yang tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap. Menurut Zulficar munculnya pertanyaan apakah ia mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikana Edhy Prabowo sudah tak penting lagi untuk dijawab.
"Sudahlah. Tidak penting. Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. KKP rumah saya selama beberapa tahun ini. Rumah sahabat-sahabat saya. Saya cukup paham siapa bertugas apa dan suasana kebatinan di sana," kata Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara, Jumat (17/7/2020).
Menurut Zulficar, pada Jumat (17/7) ini merupakan hari terakhirnya berkantor di KKP, dan dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tanggal 14 Juli 2020.
Ketika itu, ujar Zulficar, dirinya telah menjelaskan poin prinsip alasan pengunduran diri berdua dengan Edhy Prabowo.
"Beliau (Menteri Edhy) memahami apa yang saya sampaikan," kata Zulficar.
Ia berpendapat bahwa kejadian ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu heboh. Zulficar meyakini bahwa membangun kelautan dan perikanan serta mewujudkan visi Negara Maritim tidak selamanya harus dari dalam pemerintahan, karena banyak peran dan cara yang bisa dilakukan.
"Saya tentu bangga dan merasa tersanjung bisa menjadi bagian dari KKP yang hebat. Menjadi keluarga besar KKP. Pegawai-pegawai di KKP luar biasa. Dedikasinya, loyalitasnya, militansinya, kemampuan teknisnya, komitmennya," katanya.
Zulficar menerangkan bahwa pilihannya untuk mundur bukan untuk gagah-gagahan, tetapi karena "prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya".
Sebelum mengundurkan diri dan diberhentikan oleh Edhy Prabowo, Zulficar sempat muncul di publik memaparkan mengenai realisasi penerbitan izin bagi eksportir benih lobster. Direktorat yang dibawahi Zulficar turut terlibat dalam penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Zulficar dilantik sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Sebelumnya ia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Zulficar memang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memulai karirnya di KKP.
Sebelum berkarir di KKP, Zulficar merupakan aktivis dan Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, LSM yang peduli pada upaya-upaya untuk menginspirasi pemanfaatan sumberdaya pesisir dan kelautan secara berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan kepulauan.
Tak dijelaskan rinci mengapa KKP memberhentikan Zulficar. Namun dalam rilis yang dijelaskan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menyatakan KKP adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Agung menjelaskan mekanisme penggantian Zulficar merujuk peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 106 ditegaskan bahwa jabatan pengelolaan sumber daya alam ditetapkan oleh presiden dan tidak bisa diisi kalangan non-PNS.
Editor: Bayu Septianto