Menuju konten utama

KIARA: Tak Ada Transparansi Penetapan 26 Eksportir Lobster oleh KKP

Kiara sebut tak ada transparansi terkait izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan eksportir.

KIARA: Tak Ada Transparansi Penetapan 26 Eksportir Lobster oleh KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mempertanyakan pemilihan ke-26 perusahaan eksportir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Kiara tak ada kejelasan dasar pemilihan dan bagaimana rekam jejak perusahaan itu.

“Tak ada transparansi terkait izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan eksportir,” ucap Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Tanpa transparansi, Susan menilai pemilihan ke-26 eksportir itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia bilang hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari karena mengabaikan masyarakat bahari yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan.

Susan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka informasi secara detail 26 perusahaan yang mendapatkan izin melakukan ekspor benih lobster. Menurut Susan mereka akan diuntungkan dengan kehadiran Permen KP No. 12 Tahun 2020 padahal penerimaan negara tetap kecil sekali.

Berdasarkan data Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juni 2020, PNBP yang diperoleh negara hanya sebesar Rp.15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor. Dengan angka itu, Susan yakin kalau pendapatan yang diperoleh nelayan sangat minim dan sebagian besarnya masuk kantong pelaku usaha.

“Fakta ini menunjukkan perusahaan ekspor lobster menang banyak,” ucap Susan.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar membenarkan nama ke-26 perusahaan yang beredar. Mereka adalah 26 dari total 100 perusahaan yang mengajukan izin. Namun ia berkilah kalau mereka baru menjadi calon eksportir.

Mereka pun harus memenuhi persyaratan budidaya yang ditetapkan Permen KP 12/2020. KKP katanya masih melakukan pengecekan terhadap calon eksportir ini.

“Untuk bisa ekspor, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi termasuk sukses budidaya dan restocking,” ucap Zulficar saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (1/7/2020).

Adapun ke-26 nama perusahaan itu adalah :

  1. PT Samudera Bahari Sukses
  2. PT Natura Prima Kultur
  3. PT Royal Samudera Nusantara
  4. PT Graha Food Indo Pasific
  5. PT Aquatic Lautan Rezeki
  6. CV Setia Widata
  7. PT Agro Industri Nasional
  8. PT Alam Laut Agung
  9. PT. Gerbang Lobster Nusantara
  10. PT Global Samudera Makmur
  11. PT Sinar Alam Berkilau
  12. PT Wiratawa Mitra Mulia
  13. UD. Bali Sukses Mandiri
  14. UD. Samudera Jaya
  15. PT. Elok Monica Grup
  16. CV. Sinar Lombok
  17. PT Bahtera Dama Internasional
  18. PT Indotama Putra Wahana
  19. PT Tania Asia Marina
  20. CV Nusantara Berseri
  21. PT Pelangi Maritim Jaya
  22. PT Maradeka Karya Semesta
  23. PT Samudera Mentari Cemerlang
  24. PT Rama Putra Farm
  25. PT Kreasi Bahari Mandiri
  26. PT Nusa Tenggara Budidaya

Baca juga artikel terkait LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat