Menuju konten utama

KKP Tetapkan 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Geram

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan 26 perusahaan itu baru calon eksportir benih lobster.

KKP Tetapkan 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Geram
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan saat memberikan keterangan pers di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/M N Kanwa/wsj.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti mengunggah foto yang berisi daftar eksportir benih lobster yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu ia unggah di akun Twitter @susipudjiastuti.

“KKP/Dirjen Tangkap telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster. Luar biasa,” ucap Susi dalam akun Twitter-nya, Rabu (1/7/2020).

Susi membuka ke-26 nama perusahaan tersebut. Mereka adalah:

1. PT. Samudera Bahari Sukses

2. PT. Natuna Prima Kultur

3. PT. Royal Samudera Nusantara

4. PT. Grahafoods Indo Pasific

5. PT. Aquatic IILautan Rezeki

6. CV. Setia Widata

7. PT. Agro Industri Nasional

8. PT. Alam Laut Agung

9. PT. Gerbang Lobster Nusantara

10. PT. Global Samudra Makmur

11. PT. Sinar Alam Berkilau

12. PT. Wiratama Mitra Mulia

13. UD. Bali Sukses Mandiri

14. UD. Samudera Jaya

15. PT. Elok Monica Group

16. CV. Sinar Lombok

17. PT. Bahtera Damai Internasional

18. PT. Indotama Putra Wahana

19. PT. Tania Asia Marina

20. CV. Nusantara Berseri

21. PT. Pelangi Maritim Jaya

22. PT. Maradeka Karya Semesta

23. PT. Samudra Mentari Cemerlang

24. PT. Rama Putra Farm

25. PT. Kreasi Bahari Mandiri

26. PT. Nusa Tenggara Budidaya

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar membenarkan kabar tersebut. Ia bilang ke-26 perusahaan ini sudah melalui pemeriksaan tim uji tuntas dari KKP.

“Iya betul. Dari hampir 100 perusahaan mengajukan permohonan, dan setelah di-review dan dicek sesuai Permen dan petunjuk teknis yang ada, 26 itu ditetapkan jadi calon eksportir,” ucap Zulficar saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (1/7/2020).

Hanya saja, Zulficar menjelaskan kalau posisi mereka baru calon eksportir. Dengan kata lain mereka harus memenuhi dulu syarat budidaya yang ditetapkan Permen KP 12/2020.

“Untuk bisa ekspor, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi termasuk sukses budidaya dan restocking,” ucap Zulficar.

Sampai saat ini Zulficar menyatakan proses review berjalan terus. KKP katanya masih melakukan pengecekan terhadap calon eksportir ini.

Sementara itu Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto enggan berkomentar terkait hal ini. Ia hanya menjawab, “Saya tidak tahu.”

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan