Menuju konten utama

Ancaman Illegal Fishing: Arti, Dampak dan Hukumnya di Indonesia

Illegal fishing banyak membawa dampak buruk bagi sektor perikanan dan perairan Indonesia.

Ancaman Illegal Fishing: Arti, Dampak dan Hukumnya di Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan 19 kapal motor nelayan asing asal Vietnam, Thailand, Filipina dan China yang tertangkap mencuri ikan secara illegal di perairan Indonesia. antara foto/jessica helena wuysang/ss/pd/15

tirto.id - Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan. Perusakan sektor perikanan berupa pengambilan sumber daya ikan secara ilegal (tidak mengantongi izin resmi).

Sementara perusakan terhadap sektor perairan berupa adanya penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan racun dan bahan peledak lainnya. Hal tersebut berdampak buruk terhadap kelestarian ekosistem laut seperti terumbu karang dan lainnya.

Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.” (UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan)

Illegal fishing biasanya dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia. Beberapa kapal ikan asing yang kerap masuk ke perairan Indonesia dan melakukan tindakan illegal fishing, yaitu Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan China.

Ancaman atau Dampak Illegal Fishing

Illegal fishing banyak membawa dampak buruk bagi sektor perikanan dan perairan Indonesia. Dikutip dari bphn.go.id tentang Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan kerugian negara Indonesia dari illegal fishing dapat mencapai angka Rp240 triliun setiap tahun.

Selain itu, illegal fishing juga berdampak pada perusakan lingkungan kelautan. Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah mengungkapkan mengenai data statistik kerusakan terumbu karang di Indonesia. Dalam data tersebut dikatakan, kerusakan terumbu karang terbanyak disebabkan oleh tindakan illegal fishing.

Dikutip dari jurnal Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia oleh Abdul Qodir dan Udiyo Basuki (2014:180-181), beberapa kerugian akibat illegal fishing seperti, merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, merusak lingkungan, dan melanggar kedaulatan Indonesia.

Contoh Illegal Fishing dan Aturan Hukumnya di Indonesia

Beberapa contoh kasus illegal fishing dan aturan hukum yang mengikat di daerah kedaulatan perairan Indonesia sebagai berikut:

1. Penangkapan ABK kapal ilegal

Kapal ikan asing yang masuk ke dalam perairan Indonesia, akan ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan. Penangkapan ABK dalam kasus tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai status tersangka dan bukan tersangka.

ABK yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan untuk ABK bukan tersangka akan dipulangkan ke negaranya melalui imigran perwakilan. Pemberlakuan peraturan tersebut, berdasarkan kepada UU No. 45 pasal 84 A ayat 1 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004.

2. Tindakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing

Penenggelaman kapal pelaku fishing merujuk kepada UU No. 45 Padal 76 A tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal tersebut dikatakan, benda atau alat yang digunakan serta dihasilkan dari tindak pidana dapat dirampas negara. Kemudian, akan dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan dan setelah keluarnya keputusan pengadilan terkait.

Baca juga artikel terkait ILLEGAL FISHING atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Hukum
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Alexander Haryanto