Partai Gerindra menganggap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tak lagi menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal asing masih sejalan dengan upaya pemerintah melindungi perairan Indonesia.
Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada 16 November 2019.
Menurut Susi, negara lain seperti Thailand, Tiongkok, serta Vietnam juga ikut mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan kapal ikan seperti yang pernah dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya.
Ucok Bahar, nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tertuduh kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Australia kembali dideportasi oleh otoritas setempat.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menyatakan banyak negara mengincar laut Indonesia karena ikan yang melimpah. Dalam sidang interpol, Susi memaparkan bahwa dirinya pun tidak segan-segan untuk menerapkan sanksi tegas pada pelaku pencurian ikan.
Demi menangani kasus penangkapan ikan ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjalin kerja sama dengan sejumlah negara dan meminta peran Interpol dalam memberantas bisnis lintas negara tersebut.
Pencurian ikan telah menjadi kejahatan trans-nasional karena menimbulkan kerugian pada stok ikan dunia. Kolaborasi secara global diperlukan guna menangani aksi kejahatan ini.
“Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengancam akan mundur dari jabatannya apabila wacana Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuka pintu investasi asing di sektor perikanan tangkap disetujui. Akankah ancaman Bu Susi menyurutkan langkah Luhut?”
Susi Pudjiastuti kembali menuai sensasi. Kali ini bukan karena aksinya menenggelamkan kapal atau gayanya yang nyentrik. Namanya kembali menjadi perbincangan—kali ini di tingkat regional—setelah pihak Malaysia berencana meniru langkah Susi dalam menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing.
Pemerintah akan "memaksa" nelayan menjual hasil tangkapannya ke TPI. Kebijakan ini ditujukan untuk memutus rantai rente dalam distribusi ikan dan juga melacak tangkapan ikan. Sayangnya, infrastruktur untuk TPI ini masih belum memadai.
Shoo Chiau Huat, warga negara Singapura yang ditangkap karena telah melakukan pencurian ikan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 11 Juli. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap dapat memenangkan kasasi sehingga pelaku illegal fishing tidak dibiarkan bebas.
Empat kapal pencuri ikan menggunakan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diduga melanggar pasal tentang Perikanan.