Menuju konten utama

Menteri Susi Ajak Interpol Tangani Illegal Fishing

Demi menangani kasus penangkapan ikan ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjalin kerja sama dengan sejumlah negara dan meminta peran Interpol dalam memberantas bisnis lintas negara tersebut.

Menteri Susi Ajak Interpol Tangani Illegal Fishing
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/10). Raker tersebut membahas penyesuaian RKAKL Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Di sela-sela Sidang Umum Interpol yang diselenggarakan pada 7-10 November 2016 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali pada Rabu (9/11/2016), Menteri Susi menyampaikan pendapatnya agar Interpol turut melawan illegal fishing.

“Sebaiknya Interpol mengambil peran yang penting dan dibutuhkan dalam hal ini (illegal fishing),” ujar Susi seperti dikutip Antara.

Menurut Susi, memberantas praktik penangkapan ikan ilegal bukan hal yang mudah. Karena illegal fishing merupakan sebuah bisnis lintas negara dengan keuntungan yang sangat besar dan melibatkan pelaku dari berbagi negara. Ia mengatakan, satu kapal bisa terdiri dari kru berbagai negara.

Lebih lanjut, Susi mengatakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal kerap ditemui berbagi tindak pidana, di antaranya penyelundupan narkoba, minuman keras, dan rokok.

Menangani kasus penangkapan ikan illegal di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menjalin kerja sama dengan sejumlah negara termasuk Timor Leste, Papua Nugini, Vietnam, China dan Australia.

“Negara mana pun yang curi ikan di perairan Indonesia, saya bantai,” ancam Susi.

Presiden RI Joko Widodo pun ikut bersikap tegas dalam memberantas praktik illegal fishing di Indonesia. Sikap ini agar pihak berwenang di Indonesia tidak ragu memberikan sanksi berat bagi pelaku penangkapan ikan ilegal.

Sementara itu, sebanyak 1.360 orang delegasi negara anggota Interpol dan nondelegasi menghadiri sidang umum tersebut. Sebanyak 830 orang anggota delegasi terdiri atas 13 orang menteri dari 13 negara, 59 orang kepala kepolisian, 11 orang anggota Komite Eksekutif Interpol, 94 orang ketua delegasi negara anggota Interpol, 651 orang anggota delegasi negara anggota Interpol dan dua orang duta besar.

Sedangkan sebanyak 429 peserta nondelegasi hadir yang terdiri dari 52 pengamat, 368 peserta pameran dan sembilan orang tamu undangan. Tercatat pula 101 orang menemani para delegasi dan nondelegasi tersebut.

Baca juga artikel terkait SIDANG INTERPOL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari