Menuju konten utama

Menteri Susi Klaim Satgas 115 Berhasil

Susi Pudjiastuti mengklaim Satgas 115 telah meraih keberhasilan secara nilai ekonomi dalam memberantas pencurian ikan.

Menteri Susi Klaim Satgas 115 Berhasil
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau disebut Satgas 115 telah meraih keberhasilan secara nilai ekonomi dalam memberantas pencurian ikan.

“Apa yang dilakukan Satgas 115 hasilnya sangat luar biasa. PDB (Produksi Domestik Bruto) Perikanan tumbuh hampir 40 persen dari sebelumnya,” kata Susi, di kantor KKP, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Menurut Susi, kinerja Satgas 115 juga meningkatkan Nilai Tukar Nelayan yang mengindikasikan kesejahteraan nelayan dan anggota keluarganya juga mengalami peningkatan.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, Satgas 115 ini dibentuk atas dasar melihat situasi, di mana persoalan negara yang sangat luar biasa dalam memerangi pencurian ikan.

"Perang melawan 'illegal fishing' menjadi satu program utama yang diminta oleh Pak Presiden untuk dieksekusi. Ini tidak boleh ada intervensi. Dari situlah kita mulai," kata Susi.

Selain itu, Susi menegaskan bahwa Satgas 115 merupakan sinergi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melawan kegiatan IUU Fishing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama-sama anggota Satuan Tugas 115 telah melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali dan menemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan.

"Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/11).

Susi memaparkan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau "ganti baju" kapal eks-asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri, dan mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali.

Dugaan lainnya, ujar dia, adalah kapal eks-asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks-asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen.

"Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia mencontohkan, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan-pungutan hasil perikanan (PPP-PHP).

Serta, lanjutnya, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

"Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor, dengan tidak hanya menggunakan UU No 31/2004 tentang Perikanan tetapi juga menggunakan UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP," katanya.

Baca juga artikel terkait SATGAS 115

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz