Menuju konten utama

KKP Tangkap Satu Kapal Penangkap Ikan Ilegal Asal Filipina

Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada 16 November 2019.

KKP Tangkap Satu Kapal Penangkap Ikan Ilegal Asal Filipina
sejumlah petugas menyaksikan pembakaran tiga dari enam kapal motor nelayan asing, di pulau datuk, mempawah, kalbar, rabu (20/5). kementerian kelautan dan perikanan memusnahkan 19 kapal motor nelayan asing asal vietnam, thailand, filipina dan china yang tertangkap mencuri ikan secara illegal di perairan indonesia, yaitu 6 kapal di pulau datuk, kabupaten mempawah, kalbar ; 11 kapal di perairan bitung, sulawesi utara ; 1 kapal di perairan belawan dan 1 kapal di perairan idi, aceh. antara foto/jessica helena wuysang/ss/pd/15

tirto.id - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada 16 November 2019.

“Kapal ditangkap di wilayah 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman dikutip dari Antara, Senin (18/11/2019)..

Agus menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11) atas kapal dengan nama FBca FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

"Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal," tambah Agus.

Selain itu, kata Agus, KKP juga mengamankan dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

Agus memaparkan pelanggaran yang dilakukan kapal Filipina itu antara lain menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan, sehingga diduga melanggar UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan ini juga menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sepanjang tahun ini, yakni sebanyak 55 kapal ikan asing yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan satu kapal Panama.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang